Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kebijakan Buyback Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027
ilustrasi OJK (ojk.go.id)
  • OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027, dari sebelumnya berakhir akhir 2026.

  • Perpanjangan ini merespons kebutuhan emiten akan kepastian waktu buyback, setelah pasar saham Indonesia menghadapi tekanan eksternal.

  • Emiten wajib mematuhi kebijakan yang belaku, minimum free float, serta kewajiban refloat saham hasil buyback.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan yang semula berlaku sampai 31 Desember 2026 ini diperpanjang untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tekanan eksternal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10).

“Memperpanjang periode kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan.

Merespons permintaan emiten

Menurut Hasan, perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten yang berencana melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. Sejumlah emiten menilai harga saham saat ini berada pada level yang memungkinkan untuk melakukan pembelian kembali.

“(Perpanjangan) ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tengah yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” ungkap Hasan.

Keputusan OJK diambil di tengah tekanan pasar saham Indonesia menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Emiten tetap wajib patuhi aturan buyback saham OJK

Meski mendapat perpanjangan waktu, emiten tetap wajib memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keterbukaan informasi untuk menjaga transparansi serta kepercayaan investor.

Pelaksanaan buyback tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Selain itu, emiten harus mematuhi POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, khususnya ketentuan Pasal 6, 9, dan 14.

Hasan menegaskan pembelian kembali saham harus mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi.

“Yaitu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi,” jelasnya.

Tidak boleh mengorbankan ketentuan free float

OJK mengingatkan emiten yang akan melakukan buyback saham untuk tidak mengabaikan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float. Pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS harus sejalan dengan agenda peningkatan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

Tidak hanya itu, emiten juga diwajibkan melakukan pengalihan kembali saham hasil buyback atau refloat sesuai dengan kebijakan dan jangka waktu berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi penuh dan langkah perlindungan investor.

Lebih lanjut, OJK berkomitmen pada agenda reformasi pasar modal Indonesia, termasuk penegakan hukum secara konsisten untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar.

FAQ seputar buyback tanpa RUPS diperpanjang

Kebijakan buyback tanpa RUPS diperpanjang sampai kapan?

Masa berlaku aturan tersebut diperpanjang hingga 2027, dari sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir 2026.

Kenapa periode buyback tanpa RUPS diperpanjang?

Keputusan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia dan kepercayaan investor di tengah tekanan eksternal.

Apa dasar pelaksanaan aksi korporasi ini?

Pelaksanaan buyback tanpa RUPS tetap merujuk pada Peraturan OJK (PJOK) Nomor 13 Tahun 2023 dan PJOK Nomor 29 Tahun 2023.

Bagaimana dengan porsi saham publik atau free float?

Aksi korporasi tersebut tidak boleh melanggar batas minimum free float yang telah ditetapkan oleh bursa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article