Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Kebijakan yang semula berlaku sampai 31 Desember 2026 ini diperpanjang untuk menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tekanan eksternal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10).
“Memperpanjang periode kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan.
