Jakarta, FORTUNE - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan seluruh masyarakat dan pelaku industri sawit nasional sedang menunggu tindakan lanjutan dari pemerintah mengenai kebijakan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, Tofan Mahdi, menilai jika pelarangan total terhadap ekspor CPO dan seluruh produk turunannya berlangsung berkepanjangan, bakal muncul dampak negatif yang sangat merugikan bagi perusahaan perkebunan, refinery, pengemasan, dan jutaan hektare perkebunan sawit kecil dan milik rakyat.
“Kami juga berkomunikasi dengan asosiasi petani kelapa sawit untuk menyampaikan situasi terkini di industri kelapa sawit pasca kebijakan larangan ekspor CPO, serta mengambil langkah-langkah untuk antisipasi dampaknya bagi petani kelapa sawit,” ujar Tofan dalam pernyataannya, Kamis (28/4).
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022, pemerintah resmi melarang ekspor CPO dan seluruh produk turunannya mulai Kamis (28/4).
Saat ini, Gapki sedang berkomunikasi dan berkoordinasi dengan asosiasi pelaku usaha sawit, baik di sektor hulu maupun hilir, termasuk Bulog, RNI, dan BUMN lainnya untuk secara maksimal melaksanakan arahan dari Presiden Joko Widodo mengenai tercapainya ketersediaan minyak goreng yang harganya terjangkau bagi masyarakat.
Para pelaku usaha kelapa sawit menghormati setiap kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit. Tidak terkecuali kebijakan larangan ekspor CPO dan produk-produk turunannya seperti minyak goreng.