Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Perbedaan Pailit dan Bangkrut dalam Dunia Bisnis, Pahami!

Ilustrasi bangkrut (unpslash.com/Melinda)
Intinya sih...
  • Pailit dan bangkrut memiliki makna dan status hukum yang berbeda.
  • Bangkrut terjadi akibat kerugian besar, sedangkan pailit terkait dengan ketidakmampuan membayar utang.
  • Pailit diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Istilah kepailitan terkadang terdengar asing bagi beberapa orang, meskipun kata ini kerap dipakai dalam konteks bisnis dan usaha. Lalu, apakah pailit sama dengan kebangkrutan?

Pailit dan bangkrut sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki beberapa perbedaan yang cukup signifikan. Berikut perbedaan pailit dan bangkrut dalam dunia bisnis yang penting dipahami. Simak penjelasannya di bawah ini.

Perbedaan pailit dan bangkrut

1. Secara pengertian

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bangkrut adalah kondisi ketika perusahaan mengalami kerugian besar yang mengakibatkan ketidakstabilan keuangan dan memaksa perusahaan untuk menghentikan operasionalnya.

Sementara itu, pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004. Berdasarkan UU tersebut, pailit adalah status yang dijatuhkan kepada debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak melunasi setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo.

2. Secara finansial

Perbedaan pailit dan bangkrut yang pertama bisa dilihat dari aspek finansial. Pailit bisa terjadi pada perusahaan yang sebenarnya dalam kondisi keuangan yang baik. Sedangkan bangkrut menunjukkan adanya masalah keuangan yang serius dalam perusahaan.

3. Secara hukum

Dari sisi hukum, kebangkrutan tidak diatur secara khusus oleh undang-undang atau peraturan lainnya.

Beberapa perusahaan yang bangkrut di Indonesia masih dapat beroperasi meskipun telah dinyatakan bangkrut. Namun, mereka tetap di bawah pengawasan pengadilan dan dilindungi dari kreditur hingga kondisi perusahaan membaik.

Sedangkan status pailit dapat ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Masalah pailit berkaitan dengan ketidakmampuan untuk membayar utang. Permohonan pailit diajukan oleh pihak yang dirugikan terhadap perusahaan.

Setelah dinyatakan pailit, aset perusahaan dikelola oleh kurator yang diawasi oleh Pengadilan Niaga. Aset yang disita juga akan dijual untuk melunasi utang.

Sidang kepailitan harus dilaksanakan dalam 20 hari setelah permohonan didaftarkan. Pengadilan Niaga akan memanggil debitur dan kreditur untuk menentukan status pailit dan debitur dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Lalu, perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar biasanya berada dalam situasi keuangan yang sangat tidak sehat. Akibatnya, perusahaan tidak dapat lagi mendanai operasionalnya.

Kondisi ini sering terjadi karena perusahaan mengalami kerugian signifikan, yang akhirnya menyebabkan kebangkrutan. Umumnya, ketidakstabilan keuangan inilah yang memaksa perusahaan untuk menutup operasionalnya secara permanen.

Perusahaan yang bangkrut sering kali disebabkan oleh kesalahan dalam manajemen atau operasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Tubagus Imam Satrio
3+
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us