Jakarta, FORTUNE — Ibrahim Arief kembali menjadi sorotan setelah jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 16 April 2026, menandai babak baru dari perkara proyek digitalisasi pendidikan senilai triliunan rupiah
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara. Perkembangan ini mempertegas posisi Ibrahim sebagai salah satu figur kunci dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
