Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Perketat Ekspor, Kemendag Bisa Cabut Izin Eksportir Secara Daring

Perketat Ekspor, Kemendag Bisa Cabut Izin Eksportir Secara Daring
Ilustrasi pelabuhan yang menjadi gerbang ekspor-impor baru di Cilacap (unsplash.com/Haris Illahi)
Intinya Sih
  • Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 12 Tahun 2026 yang memperketat pengaturan ekspor, memberi kewenangan pencabutan izin eksportir secara elektronik melalui sistem INATRADE dan INSW.
  • Aturan baru memungkinkan kementerian atau lembaga lain mengusulkan penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan izin ekspor, dengan keputusan final dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian.
  • Pemerintah menegaskan kebijakan ini menjaga pasokan dalam negeri dan kepentingan nasional, sambil tetap memberi ruang reaktivasi izin serta menetapkan ketentuan peralihan bagi barang berstatus PEB aktif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Lantai perdagangan ekspor kini kian sempit bagi para pemain yang mencoba melangkahi kepentingan nasional. Lewat beleid teranyar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengetatan via kewenangan lebih luas: menindak eksportir nakal melalui eksekusi elektronik, mulai dari penangguhan hingga pencabutan izin.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Aturan yang mulai berlaku sejak 29 April lalu ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen kendali pusat dalam menjaga stabilitas domestik.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan langkah ini merupakan respons cepat pemerintah di tengah karut-marut dinamika global.

“Perubahan ini memperkuat kendali pemerintah untuk bertindak cepat dalam menjaga kepentingan nasional, kepentingan umum, serta kelancaran program pemerintah,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/5).

Berbeda dari aturan lawas yang cenderung birokratis, regulasi baru ini memberi ruang bagi kementerian atau lembaga lain mengusulkan sanksi. Nasib perizinan berusaha kini bisa ditentukan di meja rapat koordinasi bawah kendali Kemenko Perekonomian atau Kemenko Pangan.

Jika vonis dijatuhkan, sistem INATRADE dan Indonesia National Single Window (INSW) akan bekerja otomatis mengirimkan notifikasi bagi status izin sang eksportir.

Kendati terkesan represif, pemerintah mencoba meniupkan angin segar mengenai kepastian usaha. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menyebut arsitektur kebijakan ini dirancang fleksibel.

“Kebijakan ini bersifat dinamis, sehingga tetap memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga kepentingan nasional,” ujarnya.

Ruang untuk mengaktifkan kembali izin yang sempat dibekukan tetap terbuka lebar, selama syarat terpenuhi.

Bagi para eksportir yang telah mengantongi nomor dan tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) sebelum palu sanksi diketuk, pemerintah masih memberi napas. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tetap diizinkan memproses pengapalan barang tersebut demi menjaga kelancaran arus logistik.

Dalam lampiran aturan ini, daftar komoditas yang masuk radar perizinan pun diperluas. Mulai dari komoditas eksotis seperti sarang burung walet, hingga kebutuhan pokok seperti beras—baik yang dikelola Perum Bulog maupun swasta.

Produk hasil hutan, perikanan, biodiesel, hingga pasir tambang kini berada dalam pengawasan ketat. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk keperluan riset, barang pelintas batas, serta barang bawaan penumpang.

Langkah pengetatan ini adalah upaya menjaga lumbung domestik tetap penuh. Pemerintah berharap para pelaku usaha mampu bertransformasi menjadi mitra strategis ketimbang sekadar pemburu rente.

“Kami berharap eksportir tetap mendukung kepentingan nasional sekaligus menjaga kinerja perdagangan Indonesia,” kata Tommy. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Related Articles

See More