Jakarta, FORTUNE – Pemerintah bersiap memperkuat tata kelola kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan dan Etika AI. Regulasi yang ditargetkan terbit tahun ini menjadi pijakan awal sebelum pemerintah menyusun Undang-Undang AI yang lebih komprehensif.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Perpres tersebut akan menjadi test case dalam penerapan tata kelola AI di Indonesia. "Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu," ujar Nezar Patria saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026, mengutip keterangan pers, Kamis (30/7).
Menurut Nezar, pemerintah telah menuntaskan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI sebagai fondasi regulasi nasional. Kehadiran Perpres tersebut akan melengkapi kerangka regulasi AI yang mulai diperketat tahun ini. Seiring berakhirnya masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan kini tidak hanya dituntut mengadopsi AI, tetapi juga harus mampu membuktikan bahwa sistem yang digunakan telah dikelola sesuai ketentuan regulator.
Berdasarkan UU PDP, organisasi yang memproses data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga 2 persen dari pendapatan tahunan, serta ancaman pidana maksimal enam tahun penjara apabila terbukti melanggar ketentuan.
Tekanan kepatuhan bahkan lebih besar bagi industri jasa keuangan. Selain wajib mematuhi UU PDP, bank juga berada di bawah pengawasan sejumlah regulator, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tata kelola AI, Bank Indonesia untuk AI pada sistem pembayaran, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penyelenggara sistem elektronik dan pelindungan data, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menetapkan standar keamanan siber.
Pada April 2025, OJK menerbitkan AI Governance Handbook bagi perbankan yang mengatur enam tahapan siklus hidup AI berdasarkan tiga prinsip utama, yakni akuntabilitas, pengawasan manusia (human oversight), dan keandalan (reliability). Selain itu, Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2026 tentang tata kelola teknologi informasi bagi bank umum mulai berlaku sejak Maret 2026.
Rancangan Perpres AI juga disebut akan memperkenalkan registrasi model AI nasional serta mewajibkan penilaian risiko terhadap sistem AI berisiko tinggi, sehingga memperluas cakupan pengawasan terhadap penggunaan AI di berbagai sektor. Di sisi lain, ancaman keamanan siber terus meningkat. BSSN mencatat terdapat 3,64 miliar serangan siber dan lebih dari 56 juta eksposur data yang berdampak pada 461 organisasi hingga tahun lalu.
Secara global, sebanyak 68 persen perusahaan dilaporkan menghadapi fenomena shadow AI, yakni penggunaan aplikasi AI oleh karyawan tanpa persetujuan divisi teknologi informasi. Kondisi tersebut membuat banyak perusahaan kesulitan menyediakan jejak audit yang dibutuhkan regulator saat melakukan pemeriksaan, sekaligus meningkatkan kebutuhan akan solusi yang mampu memantau penggunaan AI dan mendokumentasikan kepatuhan secara berkelanjutan.
Melihat meningkatnya kebutuhan tersebut, perusahaan penyedia solusi tata kelola AI asal Australia, Veranthios, memasuki pasar Indonesia melalui kemitraan dengan PT Digivla Indonesia. Perusahaan membidik berbagai sektor industri, termasuk jasa keuangan, dengan menawarkan solusi untuk mengelola penggunaan AI, menyusun bukti kepatuhan, serta membantu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan regulator di Indonesia.
Presiden Direktur PT Digivla Indonesia, Reza Maulana, mengatakan tantangan perusahaan saat ini bukan lagi memahami regulasi AI, melainkan mampu menunjukkan bahwa sistem AI yang digunakan telah memenuhi persyaratan regulator secara berkelanjutan.
"Arah regulasi AI di Indonesia kini sudah sangat jelas. Tantangannya bukan lagi memahami apa yang diwajibkan oleh aturan, melainkan mampu membuktikan setiap saat bahwa sistem AI yang digunakan perusahaan terus beroperasi sesuai persyaratan tersebut. Banyak organisasi masih belum memiliki visibilitas menyeluruh terhadap penggunaan AI, terutama ketika teknologi agentic AI semakin luas digunakan," ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (30/7).
Dia menambahkan, tata kelola AI yang didukung bukti yang dapat diverifikasi dapat membantu memperkuat kepatuhan, mengurangi risiko operasional, dan mempercepat adopsi AI yang bertanggung jawab. Menurut perusahaan, platform tersebut mendukung berbagai standar tata kelola AI internasional, termasuk ISO/IEC 42001, EU AI Act, serta pedoman regulator di Singapura, Malaysia, dan Jepang, sehingga dapat membantu perusahaan yang beroperasi lintas negara memenuhi berbagai persyaratan kepatuhan melalui satu sistem tata kelola.
