BUSINESS

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Cara Pembuatan dan Prosedurnya

Pahami pengisian modul PEB.

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Cara Pembuatan dan Prosedurnyailustrasi pajak ekspor barang (pexels.com/Chanaka)

by Surti Risanti

20 October 2023

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean yang memuat informasi mengenai ekspor barang.

Adapun bentuk PEB ini beragam, seperti dokumen dalam bentuk tulisan formulir hingga data elektronik. Lantas, apa pentingnya PEB dalam kegiatan ekspor barang?

Bagi Anda yang ingin melakukan ekspor atau mengirim barang ke luar negeri, berikut artikel mengenai PEB secara rinci dari pengertian, prosedur, hingga pengisian modul PEB.

Pengertian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

modul PEB adalah modul yang memuat data barang yang hendak dieksporilustrasi modul PEB (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, PEB adalah dokumen pabean yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan ekspor barang.

Adapun yang dimaksud dengan kawasan pabean dalam peraturan tersebut adalah batas-batas yang ditetapkan untuk lalu-lintas ekspor dan impor.

Biasanya, area ini diawasi dan diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Setelah dokumen/formulir PEB dilaporkan, petugas di bidang administrasi baru menerbitkan Nota Laya Ekspor (NPE).

NPE ini berguna agar barang yang diekspor ke kawasan pabean dapat terlindungi.

Dilansir laman resmi Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, PEB adalah salah satu prosedur yang diwajibkan bila hendak melakukan kegiatan ekspor barang.

Prosedur pembuatan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

pembuatan PEB dilakukan di kantor dirijen bea cukai terdekatilustrasi pembuatan PEB (pexels.com/Olga DeLawrence)

Related Topics