Comscore Tracker
BUSINESS

PEB: Cara Pembuatan, Prosedur, dan Pengisian Modul

Pahami pengisian modul PEB.

PEB: Cara Pembuatan, Prosedur, dan Pengisian Modulilustrasi pajak ekspor barang (pexels.com/Chanaka)

by Surti Risanti

08 August 2022

Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB adalah dokumen pemberitahuan pabean yang memuat informasi mengenai ekspor barang.

Adapun bentuk PEB ini beragam, seperti dokumen dalam bentuk tulisan formulir hingga data elektronik.

Lantas, apa pentingnya PEB dalam kegiatan ekspor barang?

Bagi Anda yang ingin melakukan ekspor atau mengirim barang ke luar negeri, berikut artikel mengenai PEB secara rinci dari pengertian, prosedur, hingga pengisian modul PEB.

Pengertian PEB

modul PEB adalah modul yang memuat data barang yang hendak diekspor

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 557/KMK.04/ 2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor, PEB adalah dokumen pabean yang biasanya digunakan untuk pelaksanaan ekspor barang.

Adapun yang dimaksud dengan kawasan pabean dalam peraturan tersebut adalah batas-batas yang ditetapkan untuk lalu-lintas ekspor dan impor.

Biasanya, area ini diawasi dan diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Setelah dokumen/formulir PEB dilaporkan, petugas di bidang administrasi baru menerbitkan Nota Laya Ekspor (NPE).

NPE ini berguna agar barang yang diekspor ke kawasan pabean dapat terlindungi.

Dilansir laman resmi Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, PEB adalah salah satu prosedur yang diwajibkan bila hendak melakukan kegiatan ekspor barang.

Prosedur pembuatan PEB

pembuatan PEB dilakukan di kantor dirijen bea cukai terdekat

Related Topics

Related Articles