Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
15 Bank Berebut Penempatan DHE SDA, OJK Ingatkan Risiko Cost of Fund
ilustrasi kapal ekspor barang (pexels.com/Martin Damboldt)
  • Sebanyak 15 bank, terdiri dari lima BUMN dan 10 non-BUMN, ditunjuk menampung DHE SDA setelah relaksasi penempatan dana berlaku 1 September 2026.
  • OJK menilai kebijakan ini dapat menambah likuiditas valas, tetapi dampaknya bergantung pada kemampuan bank menarik, mempertahankan, dan mengelola dana eksportir secara produktif.
  • OJK memperingatkan bank agar tidak berlomba menawarkan imbal hasil berlebihan karena dapat menaikkan cost of fund valas dan menekan profitabilitas; pengawasan likuiditas akan dilakukan rutin.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Sebanyak 15 bank di Indonesia, terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN, bersaing merebut potensi penambahan likuiditas valuta asing (valas) dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan relaksasi yang mulai berlaku per 1 September 2026 ini memberikan fleksibilitas lebih luas bagi eksportir sektor pertambangan tertentu dalam memilih bank penempatan dana hasil ekspornya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan yang ditunjuk. Kendati demikian, dampak signifikan terhadap masing-masing institusi akan sangat bergantung pada kemampuan bank dalam menarik, mempertahankan, serta mengelola dana tersebut secara produktif.

OJK juga mengingatkan industri perbankan untuk tidak terjebak dalam perang tarif imbal hasil demi menjaring dana eksportir.

“Apabila pemberian imbal hasil yang terlalu tinggi semata-mata untuk menarik DHE SDA, justru dapat meningkatkan cost of fund valas dan pada akhirnya menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai,” kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (23/9).

Oleh karena itu, OJK mengimbau agar persaingan antarbank dilakukan secara sehat. Penyelenggara jasa keuangan diharapkan berfokus pada peningkatan kualitas layanan, pemenuhan kebutuhan transaksi valas eksportir, penyediaan produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah.

Mengenai kondisi perbankan nasional, OJK mencatat daya tahan sektor ini masih terjaga baik.

"Likuiditas valas di perbankan berada dalam level yang stabil selama tahun 2026, dengan pertumbuhan DPK valas yang cukup tinggi,” ujar Dian.

Mengingat aturan relaksasi DHE SDA ini baru berjalan pada awal September 2026, penyesuaian terhadap simpanan valas pada industri perbankan diperkirakan baru akan terlihat secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang.

OJK memastikan bakal memantau pergerakan likuiditas valas secara rutin dan terus mengimbau bank terdaftar agar mengelola dana DHE secara prudent, efisien, dan produktif.

Selain itu, sinergi berkelanjutan antara OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah tetap diperlukan agar pasokan DHE SDA dapat memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Adapun 15 bank yang resmi ditunjuk sebagai penyimpan DHE SDA meliputi:

Bank BUMN:

  • Bank Mandiri

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  • Bank Negara Indonesia (BNI)

  • Bank Tabungan Negara (BTN)

  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Non-BUMN:

  • Standard Chartered Bank

  • Deutsche Bank AG

  • MUFG Bank Ltd

  • JP Morgan Chase Bank N.A.

  • Citibank N.A.

  • Bank of China

  • PT Bank ICBC Indonesia

  • PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk

  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk

  • PT Bank HSBC Indonesia

Curated For You

Editorial Team

Related Article