Pemerintah mengusulkan pembentukan PFII karena Indonesia dinilai memiliki sejumlah modal dasar. Mulai dari ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, hingga prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan RUU PFII disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global.
Pemerintah menilai Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing seperti pusat keuangan internasional di berbagai negara.
Dalam rancangan tersebut, PFII akan menjadi kawasan khusus di wilayah Indonesia yang mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, jasa penunjang keuangan, dan aktivitas ekonomi lain yang terkait dengan ekosistem keuangan internasional.
Untuk mendukung daya saing kawasan tersebut, pemerintah mengusulkan berbagai kemudahan, antara lain di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan.
RUU juga mengatur pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Pembahasan RUU PFII saat ini masih berlangsung di DPR RI. Pemerintah menargetkan pusat keuangan internasional dapat menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi keuangan, peningkatan investasi, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Apa itu pusat keuangan internasional? | Pusat keuangan internasional adalah kawasan yang menjadi pusat berbagai aktivitas dan transaksi jasa keuangan lintas negara. |
Apa fungsi utama pusat keuangan internasional? | Fungsinya memfasilitasi investasi, pembiayaan, dan transaksi keuangan global secara lebih efisien. |
Mengapa Indonesia ingin membentuk PFII? | Untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan, menarik investasi, dan memperdalam pasar keuangan nasional. |
Fasilitas apa yang diatur dalam RUU PFII? | RUU mengatur kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, perpajakan, serta pengadilan khusus. |