Jakarta, FORTUNE - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan fasilitas kredit senilai Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama. Dari nilai plafon tersebut, jumlah yang telah digunakan sekitar Rp17 triliun.
Menurut Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, fasilitas kredit tersebut akan digunakan Jhonlin Baratama dalam mengembangkan usaha, mencakup belanja modal kebutuhan di industri batu bara dan peninjangnya.
"Bank memberikan fasilitas kredit tersebut dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar serta memperhitungkan kemampuan self financing debitur terhadap kebutuhan perusahaan dan grup usaha," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (28/10).
Menurutnya, penilaian kemampuan pembayaran kembali (repayment capacity) Jhonlin Baratama didasarkan pada arus kas dari kegiatan usaha batu bara yang telah berjalan di Jhonlin Group.
Adapun, sumber utama pembayaran kembali fasilitas kredit tersebut adalah operasional usaha sejumlah anak usaha yang dapat memberi dividen. Hal ini pun hanya berasal dari usaha barubara Jhonlin Group.
Untuk memitigasi risiko pembayaran, Bank Mandiri mengaku telah melakukan uji sensitivitas terhadap kemampuan bayar Jhonlin Baratama melalui perhitungan pergerakan harga dan produksi batu bara. Bank juga menetapkan mekanisme pemantauan penggunaan kredit melalui pelaporan aktivitas usaha sesuai periode yang tercantum dalam dokumen pembiayaan.
Bank juga menetapkan mekanisme sinking fund untuk menjamin pemenuhan kewajiban bunga dan angsuran pokok pinjaman sesuai ketentuan dalam dokumen pembiayaan.
Dari sisi jaminan, fasilitas kredit tersebut ditopang oleh aset tetap dan aset non-tetap, termasuk saham JARR dan PGUN yang terafiliasi dengan Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan.
Bank Mandiri menyatakan nilai agunan yang dijaminkan lebih besar daripada nilai fasilitas kredit. Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir, rasio kecukupan agunan (collateral coverage ratio) disebut masih berada di level 150 persen.
"Pengikatan terhadap aset-aset tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk yang mengatur status kepemilikan aset yang menjadi agunan kredit," tegasnya.
Penilaian aset agunan selain saham dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Sementara itu, pemeriksaan dan pengikatan aset dilakukan melalui pihak berwenang, termasuk notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), untuk memastikan keabsahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saham PGUN sebagai agunan, Bank Mandiri menyatakan telah memperhitungkan risiko konsentrasi kepemilikan dan volatilitas harga saham melalui uji sensitivitas. Penilaian saham sebagai agunan tambahan, menurut bank, mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal, dengan menempatkan saham sebagai sumber pelunasan sekunder (second way out).
Bank dengan kode emiten BMRI itu menilai perjanjian kredit telah mengatur mekanisme penambahan agunan (top-up) atau pengurangan saldo pinjaman di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal apabila rasio kecukupan agunan tidak memenuhi ketentuan.
