Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK no 2/2026 terkait pembatasan usia dan penghasilan bagi pengguna layanan buy now pay later (BNPL) tidak akan menggerus kinerja perusahaan pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan peraturan tersebut dibuat untuk memperkuat kualitas pembiayaan dan mejaga risiko kredit macet tetap terkendali.
"Melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan kredit scoring memadai diharapkan dapat mendorong pembiayan lebih sehat dan berkualitas," kata Agusman dalam konfrensi pers RDKB OJK, Selasa (7/7).
Per Mei 2026, rasio kredit macet pay later yang tercermin melalui non peforming financing (NPF) gross di perusahaan pembiayaan mencapai 3,44 persen. "Jadi ada peningkatan dibandingkan April 2026yang sebesar 2,99 persen," ujar Agusman.
Hal ini menunjukkan kemampuan membayar sebagian debitur yang semakin menurun. Oleh sebab itu, OJK sebagai regulator menilai perlu adanya penguatan credit scoring, pemamntauan ketat kualitas pembiayaan dan upaya penagihan BNPL tetap terkendali.
Sebagaimana diketahui, salah satu poin yang diatur PADK 2/2026 berupa alisis kelayakan calon debitur dan/atau debitur terkait batas usia dan kemampuan finansial calon debitur dan debitur BNPL. Aturan itu mewajibkan,Ccalon debitur pay later berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Calon debitur juga wajib memiliki penghasilan bruto paling sedikit Rp3 juta per bulan. Hal tersebut pun wajib didukung dokumen valid seperti slip gaji dan mutasi rekening. Rata-rata penghasilan bruto tersebut dapat dihitung menggunakan metode income prediction.
Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diterapkan mulai dari akuisisi calon debitur baru maupun perpanjangan pembiayaan bagi nasabah eksisting.
Perusahaan pembiayaan dapat mengimplementasikan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembihayaan. Dengan kata lain, pembiayaan diberikan kepada calon debitur yang tidak sedang menerima kredit dari tiga perusahaan atau lebih.
Dalam aturan tersebut diatur juga penilaian terhadap kelayakan atas kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Hal tersebut dilakukan melalui analisis perbandingan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh debitur dengan penghasilan paling tinggi 40 persen pada 2027 dan 2028, serta 30 persen sejak 2029.
