OJK Dukung Digitalisasi UMKM Lewat Empat Kebijakan

Jakarta, FORTUNE - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian nasional. Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) pada 2019, menunjukkan bahwa terdapat 65,5 juta UMKM atau mencapai 99 persen dari jumlah keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Disandingkan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, UMKM menyumbang 57,14 persen atau setara Rp7.034,1 triliun.
Walau demikian, pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor usaha di Indonesia, termasuk UMKM. Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui POJK Restrukturisasi untuk membantu para debitur UMKM menghadapi masa pandemi.
Sebanyak 3,59 juta debitur UMKM memperoleh outstanding kredit hingga Rp285,17 triliun. Hasilnya, OJK mencatat pertumbuhan positif kredit UMKM per Juli 2021 hingga 1,93 persen (YoY) dengan risiko kredit yang relatif terjaga.
“OJK terus mendukung pengembangan UMKM Indonesia, antara lain dengan memperluas ekosistem digital UMKM yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, meliputi digitalisasi dari proses pengadaan bahan baku, proses produksi, pemasaran di dalam dan luar negeri sampai dukungan pembiayaan,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK mendorong pertumbuhan UMKM dengan mengarahkan para pelaku usaha menggunakan platform digital, demi perluasan jaringan usahanya. Tercatat 11,7 juta UMKM telah memanfaatkan bisnisnya secara daring dan ditargetkan mencapai 30 juta pada 2030. Mengutip unggahan situs resmi OJK di Instagram, berikut ini 4 kebijakan OJK untuk mendukung digitalisasi UMKM.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Klaster
OJK membentuk klaster pertanian untuk mendorong penyaluran KUR sektor pertanian. Hal ini dilakukan untuk mengurangi hambatan dan menciptakan ekosistem kalangan petani dari hulu ke hilir yang terintegrasi secara digital.
Menurut Wimboh, KUR Klaster memudahkan para petani dalam mendapatkan akses pembiayaan KUR melalui pengelolaan klaster pertanian yang dimonitor oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau lembaga lain.
BUMDesa atau lembaga lain yang ditunjuk juga akan membantu memasarkan kepada para pembeli potensial (standby buyers/off-takers) dan mengelola hasil penjualan maupun pembayaran pinjaman petani penerima KUR, sehingga meningkatkan kepercayaan bank kepada petani.
Dalam keterangan resmi di akun resmi instagramnya, OJK telah memetakan 186 klaster potensial seluruh Indonesia dengan lebih dari seratus jenis usaha UMKM. Beberapa jenis tersebut, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan, dan makanan.
Bank Wakaf Mikro (BWM)
BWM merupakan lembaga keuangan mikro syariah di bawah pengawasan OJK yang bertujuan untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat produktif mikro yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Selain itu, lembaga ini berperan memberdayakan komunitas sekitar pondok pesantren untuk mendorong pengembangan bisnis melalui pemberian dana pinjaman dan pendampingan bagi kelompok-kelompok bisnis masyarakat yang produktif.
OJK menjelaskan bahwa BWM didukung dengan ekosistem digital yang mencakup aspek pembiayaan, operasional, hingga pengembangan usaha nasabah. Informasi terkait BWM juga dapat diakses oleh publik melalui situs resmi lkmsbwm.id dan aplikasi BWM.
Menurut data situs BWM, per 7 September 2021, jumlah pembiayaan kumulatif telah mencapai Rp71,7 miliar dengan nasabah kumulatif mencapai 47,5 ribu. Selain itu, jumlah pembiayaan outstanding menyentuh angka Rp12,6 miliar dengan nasabah sebanyak 13,8 ribu. Adapun jumlah BWM yang terbentuk sudah mencapai 61 bank.
Platform marketplace UMKM (UMKMMU)
UMKMMU merupakan platform e-commerce yang menjadi perluasan akses pemasaran secara gratis bagi UMKM, khususnya yang telah bergabung dalam program pembinaan OJK. Menurut data yang tercatat, saat ini telah terdaftar 1.125 pelaku UMKMMU dengan 1.412 produk unggulan yang telah dibina OJK.
Layaknya platform e-commerce, UMKMMU pun membagi layanannya menjadi 5 kategori, yaitu kuliner, fashion, kerajinan, furniture, serta pertanian dan perkebunan. Tidak hanya itu, aplikasi ini pun membagi segmen dagangan para mitra menjadi New Arrivals, Best Sellers, Event, Bazar, hingga Flash Sale.
Securities Crowdfunding (SCF)
OJK juga mendorong UMKM untuk mendapatkan pendanaan melalui layanan urun dana berbasis teknologi di pasar modal, pelaku UMKM dapat memperoleh alternatif pendanaan melalui SCF.
Sesuai data per 3 September 2021, sudah ada 6 penyelenggara Layanan Urun Dana yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Adapun dana yang dihimpun sudah mencapai Rp352,56 miliar dengan 33.964 investor.