FINANCE

Percepatan Regulasi Kekayaan Intelektual untuk Jadi Agunan Pinjaman

Ini potensi bagi Jakarta sebagai pusat ekonomi kreatif.

Percepatan Regulasi Kekayaan Intelektual untuk Jadi Agunan PinjamanMenparekraf, Sandiaga Uno. (ShutterStock_msyaraafiq)
01 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno, mengatakan bahwa jajaran pejabat Kemenparekraf sedang menyiapkan regulasi di Kementerian Hukum dan HAM terkait penggunaan hak kekayaan intelektual (Intellectual Property/IP) sebagai agunan pinjaman. Untuk itu, Sandiaga pun meminta proses ini dipercepat.

Menurut Sandiaga, percepatan ini penting karena konsep kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman merupakan suatu langkah kolaborasi yang konkret bagi ekonomi kreatif. "Ini perintah!" ujarnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Minggu (29/8).

Permodalan bagi para pencipta kekayaan intelektual

Dengan konsep ini, kata Sandi, pihaknya bisa menjalin kolaborasi dengan banyak Kementerian/Lembaga lain, mengingat regulasinya sudah ada. Salah satunya, Sandi berencana ingin berkolaborasi dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, agar bank-bank Himbara memberikan akses kredit kepada para pencipta kekayaan intelektual di Indonesia untuk mendapatkan modal dengan jaminan Hak Kekayaan Intelektual yang dimilikinya.

"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata Sandiaga.

Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Sandiaga mengatakan bahwa begitu sudah daftar kekayaan intelektual, maka Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. “Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan. Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” katanya.

Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga, akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.

Related Topics