Cederai Kepercayaan Rakyat, Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pajak

Jakarta, FORTUNE – Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo, membubarkan Klub Moge BelastingRijder, komunitas hobi motor besar para pegawai pajak. Hal ini dianggap melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik, sekalipun motor tersebut dibeli dari uang pribadi dan gaji resmi.
Pernyataan itu disampaikan Sri Mulyani dalam unggahannya di Instagram. Dalam postingannya, bendahara negara ini mengomentari unggahan yang berupa foto Suryo Utomo sedang mengendarai moge, bahkan tanpa menggunakan helm. Ia pun menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut:
- Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.
- Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tulis Menteri Keuangan di akun Instagram miliknya, Minggu (26/2).
Harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan menuai sorotan buntut perkara kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Pasalnya, sang Ayah, Rafael Alun Trisambodo, yang sebelumnya merupakan pegawai Ditjen Pajak Eselon III dinilai ketahuan memilliki beragam aset senilai Rp56 miliar yang dianggap diluar kewajaran.
Kekayaan Suryo Utomo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, Suryo Utomo memang memiliki motor besar Harley Davidson berjenis sportster keluaran tahun 2003 yang bernilai sekitar Rp155 juta; serta Motor Kawasaki ER6 tahun 2019 yang bernilai Rp52 juta.
Adapun total kekayaan yang dimilikinya adalah senilai Rp14,45 miliar. Jumlah ini terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak. Khusus untuk tanah, Suryo punya 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bekasi, hingga Bogor, dengan total nilai mencapai Rp14,16 miliar. Sementara, 11 kendaraan–termasuk moge–bernilai total Rp947 juta.
Dalam LHKPN tersebut, Suryo juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp1,54 miliar, serta kas dan setara kas kurang lebih Rp2,80 miliar.
Bila dibandingkan dengan harta kekayaan Suryo di tahun 2017 yang mencapai Rp6,13 miliar, maka selama 4 tahun, kekayaan Suryo mengalami peningkatan hingga Rp8,3 miliar. Namun demikian, Suryo juga tercatat memiliki utang yang mencapai Rp5 miliar, menurut LHKPN 19 Februari 2022.
Besaran gaji PNS dan Tukin Pegawai DJP

Adapun, akibat kasus pemulukan yang dilakukan sang anak, Rafael Alun Trisambodo memutuskan mundur sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu, Kanwil Jakarta Selatan II dan juga PNS Kemenkeu.
Besaran gaji dan tunjangannya selama bekerja pun dipertanyakan. Komponen take home pay di Ditjen Pajak terdiri dari Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja (tukin).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjenjang sesuai golongan, serta lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji pokok PNS di lingkungan DJP Kemenkeu pun sama dengan aparatur sipil di instansi lain.
Untuk gaji PNS golongan I atau yang paling rendah didapat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp2.686.500. Kemudian untuk gaji pokok PNS tertinggi disandang oleh eselon 4. Besaran gaji pokok per bulan yang diterima paling kecil Rp3.044.300 sampai tertinggi Rp5.901.200.
Sementara, untuk tukin, Perpres Nomor 37 tahun 2015 mengatur bahwa pejabat tertingginya (eselon I) yang menyandang peringkat 27 mendapatkan tukin sebesar Rp117.375.000 per bulan. Sedangkan, untuk tunjungan kinerja terendah disandang jabatan dengan pelaksana tingkat 4 sebesar Rp5.361.800.
Khusus pegawai DJP, seseorang bisa mendapatkan tukin 100 persen apabila realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen dari target penerimaan pajak. Apresiasi itu akan dibayarkan pada tahun berikutnya selama setahun penuh. Kemudian, bila realisasi penerimaan pajak hanya 90-95 persen, maka tukin hanya akan diberikan 90 persen, begitu juga seterusnya.