FINANCE

Memahami Kredit Sindikasi, Pengertian, Jenis dan Fungsinya

Kredit sindikasi sering digunakan oleh para investor.

Memahami Kredit Sindikasi, Pengertian, Jenis dan FungsinyaSejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.
18 October 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah kredit sindikasi? Apa itu kredit sindikasi?

Melansir laman OCBC NISP, kredit sindikasi sering disebut juga sebagai multi-bank landing, yakni merupakan bentuk alternatif pemberian dana dari beberapa lembaga keuangan kepada satu debitur. Biasanya, dana ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek dengan anggaran besar.

Selain dari lembaga keuangan, sumber dana untuk sindikasi kredit dapat berasal dari bank. Jenis pinjaman ini termasuk dalam kategori pembiayaan pembangunan yang bersifat non-konvensional, sering digunakan untuk membantu proses pengadaan infrastruktur negara.

Penting untuk diingat bahwa indikasi kredit tidak selalu terkait dengan ekonomi internasional. Hal ini karena, melalui perjanjian kredit sindikasi antara debitur dari beberapa bank, tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Dasar dari skema kredit sindikasi ini diperkuat oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Pasal 4 yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia memiliki tujuan untuk mendukung terselenggaranya pembangunan nasional melalui bentuk kredit dan atau fasilitas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Terkait dengan peraturan pemerintah, hukum yang mengatur sindikasi kredit di Indonesia didasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973, Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK tahun 1979, Peraturan Bank Indonesia No. 7 /14/PBI/2005, dan Surat Edaran Bank Indonesia No.7/23/DPD tahun 2005.

Umumnya, kredit sindikasi adalah serangkaian proses yang melibatkan 3 pihak, yaitu peserta, manajer sindikasi, dan peminjam. Agar lebih memahami mengenai kredit sindikasi dan seluk beluknya, simak penjelasan berikut ini.

Jenis kredit sindikasi

Terdapat dua jenis kredit sindikasi, yakni Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI). Apa perbedaannya?

  • Kredit Modal Kerja (KMK)

KMK memanfaatkan rekening koran sebagai sarana penarikan dan pelunasan kewajiban. Masa pengembaliannya relatif singkat, sekitar satu tahun, dengan tingkat bunga harian yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kredit investasi.

Untuk persyaratan memenuhi pinjaman, saldo minimum pada rekening debitur koran tidak boleh kurang dari Rp0. Sedangkan pada tahap pelunasan, saldo rekening koran dapat mencapai Rp0.

  • Kredit Investasi (KI)

Jenis kredit investasi memiliki jangka waktu pembayaran dalam rentang waktu menengah hingga panjang, sesuai dengan kapasitas finansial pihak debitur. Dana yang diberikan biasanya digunakan untuk membiayai barang modal dalam proses pendirian atau dalam tahap pengembangan perusahaan.

Fungsi kredit sindikasi

Apa saja fungsi kredit sindikasi? Kredit sindikasi sering digunakan untuk proses pembangunan proyek negara dengan jumlah biaya fantastis serta melibatkan banyak lapisan masyarakat.

Tidak semata-mata memberikan uang, ternyata bank dan lembaga keuangan yang memberikan kredit sindikasi biasanya bertujuan memperluas relasi. Dengan demikian, fungsi kredit sindikasi bagi pihak kreditur adalah menjalin hubungan kerjasama dengan pihak luar yaitu debitur yang akan membangun proyek.

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat meminimalisir resiko kerugian akibat kredit sindikasi karena pinjaman tersebut berasal dari gabungan beberapa bank.

Bagi debitur, fungsi kredit sindikasi tidak hanya sebatas penyedia dana tetapi juga menjadi aspek pendukung utama dalam proses pembangunan proyek. Sebagai contoh, kredit sindikasi digunakan dalam proses pembangunan infrastruktur negara seperti pembangunan jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) sepanjang 116,75 kilometer pada tahun 2015. Proyek ini melibatkan 21 bank dan lembaga keuangan baik dari tingkat daerah, nasional, maupun internasional.

Contoh kasus kredit sindikasi ini membutuhkan biaya total sejumlah Rp12,5 Triliun. Pembagian pendanaannya untuk kredit sindikasi adalah 70 persen, yaitu Rp8,8 Triliun sedangkan sisanya ditanggung oleh pemilik proyek.

Demikian penjelasan mengenai kredit sindikasi dan seluk beluknya. Semoga bermanfaat.

Related Topics