FINANCE

Optimalisasi Pajak Masih Tujuan Utama Kebijakan Fiskal

Tax ratio masih tertekan sejak 2011.

Optimalisasi Pajak Masih Tujuan Utama Kebijakan FiskalStaf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal/YouTube FMB9ID_ IKP
26 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melakukan berbagai langkah reformasi di bidang perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara akibat pandemi Covid-19 yang berkelanjutan. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menghadapi pembiayaan pembangunan yang masih banyak di masa mendatang.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyampaikan, secara umum tren tax ratio Indonesia mengalami penurunan yang cukup besar sejak tahun 2011.

"Secara umum, tax ratio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak tahun 2011," katanya, dalam diskusi virtual  "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (25/7).

Selama beberapa tahun terakhir, Yon menjelaskan, tax ratio yang didefinisikan sebagai rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal.

Namun, dinilai masih cukup dinamis bila memperhitungkan penerimaan PNBP sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahan harga komoditas. Oleh karena itu, tambahnya, optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal. Oleh kerena itu, perbaikan pajak yang dilakukan pemerintah ke depannya, menurut Yon, meliputi sisi kebijakan (policy) dan administrasi.

"Jadi dari dua sisi ini, kita melihat bahwa tax ratio kita masih cukup menantang. Kemudian di satu sisi kita tentu melihat ada pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Kebijakan reformasi perpajakan

source_name

Sejak 1983, Yon menuturkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait reformasi perpajakan. Bahkan hingga saat ini, jumlah wajib pajak meningkat menjadi 42,51 juta dari 163 ribu pada 1983.

"Kalau kita lihat sejak pertama kali dilakukan reformasi perpajakan, jumlah wajib pajak kita pada 1983 masih sekitar 163 ribu, sementara sekarang berada di kisaran 42,51 juta," katanya.

Dalam forum yang sama, Grup Departemen Ekonomi & Kebijakan Moneter BI, Wira Kusuma mengatakan Bank Indonesia memutuskan mempertahankan 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen dan suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen serta suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

"Ini merupakan hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Juli 2022. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri," ujar Wira.

Wira menjelaskan, Bank Indonesia terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan baik melalui stabilisasi nilai tukar rupiah, penguatan operasi moneter, dan suku bunga.

Dalam memperkuat bauran kebijakan tersebut, Bank Indonesia melakukan sejumlah strategi, mulai dari memperkuat operasi moneter. "Ini merupakan langkah pre-emptive dan forward looking untuk memitigasi risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti melalui kenaikan struktur suku bunga di pasar uang dan penjualan SBN di pasar sekunder," kata Wira.

Selanjutnya, BI juga memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian untuk pengendalian inflasi melalui intervensi di pasar valas yang didukung dengan penguatan operasi moneter. Di samping itu, tetap melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit Konsumsi.

"BI juga memperluas QRIS antarnegara melalui akselerasi implementasi, piloting dengan penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) dengan negara-negara di Asia, serta melaksanakan Pekan QRIS Nasional untuk pencapaian target 15 juta pengguna baru," imbuhnya.

BI juga memastikan operasionalisasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) khususnya Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) first mover berjalan lancar dan mempersiapkan implementasi second mover dengan target Desember 2022.

"BI juga  memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya. Begitu juga bersama Kementerian Keuangan menyukseskan enam agenda prioritas jalur keuangan Presidensi Indonesia pada G20 tahun 2022," katanya.

Sambutan positif APINDO

source_name

Related Topics