FINANCE

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Datang Langsung 2024

NPWP wajib dimiliki oleh WNI yang sudah berpenghasilan.

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Datang Langsung 2024ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
by
12 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Masih banyak yang belum tahu bagaimana cara membuat NPWP secara online. Di tengah kemajuan teknologi dan kebutuhan yang semakin meningkat, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal yang sangat penting bagi individu atau perusahaan di Indonesia. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas pajak, tapi juga kewajiban.

Mulai 2024, pemerintah akan melakukan pembaruan NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Nantinya, NIK sekaligus akan dijadikan sebagai NPWP. 

Pendaftaran NPWP baru akan langsung dilakukan validasi dengan NIK yang bersangkutan. Lalu bagaimana cara bikin NPWP online maupun langsung?

Syarat membuat NPWP

Hingga saat ini, cara membuat NPWP masih sesuai dengan peraturan lama, yaitu PER/4/PJ/2020. Berikut syarat yang harus Anda siapkan untuk membuat NPWP online maupun langsung:

  • File foto KTP 
  • Kartu Keluarga (bagi WNA siapkan paspor)
  • Kartu izin tinggal sementara, atau kartu izin tinggal tetap

Cara membuat NPWP secara online

Berikut cara membuat NPWP secara online:

  • Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sana, cari dan pilih opsi "Pendaftaran NPWP" atau "E-Registration".
  • Masukan alamat email Anda, dan pastikan menggunakan email yang masih aktif dan sering digunakan
  • Masukkan kode Captcha, kemudian klik Daftar
  • Silakan buka email Anda untuk melakukan aktivasi, dengan mencari email dari Dirjen Pajak.
  • Kemudian klik tautan yang ada pada email.
  • Isi seluruh data yang dibutuhkan untuk pendaftaran dengan benar.
  • Ikuti instruksi pada halaman tersebut dan lakukan aktivasi.
  • Login kembali ke akun Anda dengan memasukan alamat email yang telah Anda daftarkan dan password yang telah dibuat.
  • Isi formulir sesuai kategori Wajib Pajak Anda yaitu Orang Pribadi. Pilih Pusat jika Anda masih lajang, atau pilih Cabang jika Anda merupakan perempuan yang telah menikah.
  • Unggah persyaratan yang diperlukan. Isi formulir dengan identitas Anda sebagai Wajib Pajak
  • Isi formulir Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha maupun pekerja bebas.
  • Isi formulir alamat sesuai KTP dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Isi formulir Informasi Tambahan jika Anda memiliki jumlah tanggungan.
  • Isi kisaran penghasilan per bulan
  • Unggah foto KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2MB
  • Isi formulir pernyataan lalu klik Kirim Token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dasbor yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Klik Kirim Permohonan

Setelah itu, ikuti petunjuk yang diberikan dan lengkapi langkah-langkah selanjutnya. Pihak DJP akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan NPWP ke alamat yang terdaftar.

Related Topics