FINANCE

Ketua DK LPS Sebut Ada Dua BPR Lagi yang Segera Ditutup pada 2024

OJK dorong konsolidasi demi menyehatkan BPR.

Ketua DK LPS Sebut Ada Dua BPR Lagi yang Segera Ditutup pada 2024Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS
30 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan akan ada dua bank perekonomian rakyat (BPR) yang kembali ditutup di tahun ini.

Hal tersebut dia sampaikan untuk merespons pencabutan izin dua BPR oleh OJK pada awal tahun ini, yakni BPR Wijaya Kusuma dan BPRS Mojo Artho pada 4 dan 26 Januari lalu.

"Akan ada BPR tambahan BPR yang jatuh di 2024 selain 2 tadi, tapi dampaknya ke ekonomi akan insignifikan dan gejolak perekonomiannya tidak terlalu besar karena kita tutup dengan cepat," jelasnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa (30/1).

Menurut Purbaya, selama 18 tahun terakhir, rata-rata terdapat enam sampai tujuh BPR yang ditutup setiap tahunnya. Penutupan tersebut, kata dia, terutama disebabkan oleh tindakan fraud yang dilakukan manajemen sehingga upaya perbaikan sangat sulit dilakukan.

Karena itu, dia memprediksi tahun ini jumlah BPR yang ditutup takkan jauh dari rata-rata BPR yang ditutup dalam 18 tahun terakhir.

"Secara rata-rata, 7-8 [BPR ditutup]. Pada waktu krisis malah enggak ada, karena semuanya siap kali," ujarnya.

Konsolidasi BPR

Purbaya menyatakan pada dasarnya penutupan BPR diputuskan oleh OJK selaku regulator pada sektor jasa keuangan. Sebagai lembaga penjamin, LPS hanya berupaya memenuhi kewajibannya untuk membayarkan simpanan nasabah yang telah dijaminkan dari bank-bank tersebut.

"Yang penting adalah dana masyarakat diganti dengan cepat, sehingga kami bisa mengubah citra kami," katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan koordinasi antara OJK dengan LPS terhadap bank-bank yang mengalami masalah berlangsung dengan mulus.

Namun, dia menegaskan bahwa penutupan bank perlu dibedakan menjadi dua: program penyelamatan nasabah dan penyelesaian pembayaran jaminan, dengan konsolidasi perbankan.

"Yang tadi terkait dengan BPR yang diserahkan kepada LPS untuk melakukan fungsinya untuk melakukan penyelesaian. Kemudian apa yang ingin dilakukan OJK sesuai dengan UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan adalah justru melakukan konsolidasi guna mendukung perkembangan dan pertumbuhan yang sehat dari BPR di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam langkah penyehatan BPR lewat konsolidasi, salah satu upaya yang dilakukan OJK adalah menggabung beberapa BPR yang pemiliknya sama. 

"Didorong kebijakan yang dikenal dengan single person policy, sehingga tidak ada satu orang memiliki sampai sekian banyak BPR. Dengan begitu, hal tadi memberikan ruang konsolidasi dan penguatan bagi BPR tadi," katanya.

Related Topics