Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap hingga September 2022.
Di mana kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUK (Bank Umum Konvensional) yang pada saat ini sebesar 5,0 persen akan naik menjadi 6,0 persen mulai 1 Juni 2022, lalu 7,5 persen mulai 1 Juli 2022 dan 9,0 persen mulai 1 September 2022.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, kebijakan tersebut bakal mengetatkan likuiditas di perbankan dan membuat bank bersaing berebut dana murah di Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Kenaikan GWM akan memperketat likuiditas di perbankan. Tentunya akan berdampak ke penghimpunan DPK. Bank-bank harus bersaing untuk mendapatkan DPK. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan suku bunga sebagai daya tarik mendapatkan DPK," jelas Piter saat dihubungi Fortune Indonesia di Jakarta, Senin (30/5).
Tak hanya itu, prospek penyaluran kredit juga diperkirakan bakal terganggu akibat kebijakan tersebut. Sebab, bank harus menimbang ketersediaan likuiditas dan penyaluran kredit.