Jakarta FORTUNE - Seorang investor akan tetap dikenakan pajak lantaran memperoleh penghasilan dari investasi yang dilakukan. Kebijakan ini berlaku tak terkecuali untuk investasi saham baik di dalam negeri maupun luar negeri. Apa perbedaannya?
Dasar pengenaan pajak saham tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008. Aturan pajak saham juga tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak saham merupakan istilah atas transaksi yang terkait dengan penjualan saham, dan dividen yang didapatkan investor. Namun, tidak semua transaksi di bursa efek akan dikenakan pajak. Hanya transaksi atas penjualan saham, dan penghasilan dalam bentuk dividen yang diterima oleh investor saja yang akan dikenakan pajak.
Adapun, pelaksanaan pemungutan pajak atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997. Dalam Pasal 1 Ayat (2) huruf a PP 14/1997 disebutkan, tarif PPh untuk transaksi jual saham sebesar 0,1 persen, dan penghasilan dari dividen 10 persen.
