Jakarta, FORTUNE - Beberapa waktu belakangan ramai kabar bahwa kendaraan bermotor di Indonesia wajib diasuransikan pada 2025 melalui proteksi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL).
Pernyataan itu sempat disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono di sebuah forum. Dalam kesempatan itu, Ogi menyebut asuransi itu harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Seperti diketahui, UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023, sehingga banyak presepsi asuransi wajib harus ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang.