Jakarta, FORTUNE – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Salah satu aspek krusial dalam persiapan tersebut adalah penetapan skema kepesertaan, termasuk persyaratan tingkat kesehatan perusahaan asuransi untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program perlindungan pemegang polis.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa peserta PPP bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi yang memenuhi kriteria kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam desain program Penjaminan Polis Asuransi, peserta program bukanlah masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa. Di luar itu, seperti Asuransi Sosial, Program Asuransi Wajib, dan Reasuransi, tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi,” ujar Ferdinan di Bali, Sabtu (17/10).
Ia menegaskan, meskipun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta program penjaminan, kepesertaan tersebut tidak berlaku secara otomatis. Perusahaan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta PPP.
Persyaratan tingkat kesehatan tersebut nantinya ditetapkan oleh LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain melalui perhitungan Risk-Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan asuransi.
Menurut Ferdinan, penerapan persyaratan tingkat kesehatan perusahaan merupakan praktik yang juga diterapkan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi. Persyaratan ini diperlukan untuk memitigasi risiko kegagalan peserta pada tahap awal implementasi sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat program.
“Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” jelasnya.
Penyiapan ketentuan kepesertaan menjadi bagian penting dari persiapan aktivasi PPP yang ditargetkan pada Juli 2027. Melalui penetapan kriteria yang terukur, program ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi di Indonesia
