FINANCE

DJP: Per Juni 2022, Pemerintah Kantongi Rp7,1 Triliun Pajak Digital

Tahun lalu realisasi pajak digital Rp3,9 triliun.

DJP: Per Juni 2022, Pemerintah Kantongi Rp7,1 Triliun Pajak DigitalShutterstock/Haryanta.p
07 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Direktor Jenderal Pajak (DJP) mencatat pajak digital yang berhasil dihimpun pemerintah per Juni 2022 mencapai Rp7,1 triliun. Realisasi pajak tersebut berasal dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari jasa perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PSME).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, perolehan pajak digital ini berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.

“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun,” kata Neilmaldrin Noor, dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis (7/7), 

Sementara, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan Juni 2022 mencapai 119 pelaku usaha.

Dikutip dari Antara, pada 2020 hingga 31 Januari 2022, penerimaan PPN lewat PMSE atas produk digital telah mencapai Rp5,03 triliun. Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, Senin (7/2), penyetoran pajak digital tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.

Penunjukkan

Ilustrasi ekonomi digital. Shutterstock/Insta_Photos

Dalam kesempatan sama, DJP menyebut telah menunjuk belasan perusahaan untuk memungut PPN dalam tiga bulan terakhir. Pada April, misalnya, ada delapan perusahaan yang ditunjuk, di antaranya Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited.

Lalu, pada Mei, DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd. Sedangkan, bulan lalu terdapat empat perusahaan yang ditunjuk, yakni Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.

“Untuk pembetulan, penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” kata Neimalrdin.

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, kata dia, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.

Dia mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Menurutnya, bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

DJP masih akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun memberikan layanan digital dari luar negeri ke konsumen Indonesia, kata Neilmalrdin. Pelaku usaha itu ditunjuk setelah memenuhi kriteria seperti nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Related Topics