Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
OJK Blokir Tiga Platform Investasi Bodong & Modus Impersonasi
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
  • OJK melalui Satgas PASTI memblokir tiga platform investasi ilegal, yaitu Appeninc, VID, dan Sensenowai, karena menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi dan tidak terdaftar sebagai PSE.
  • Appeninc dan VID diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi perusahaan asing berizin serta menerapkan sistem deposit dan perekrutan anggota baru untuk keuntungan harian.
  • Sensenowai terindikasi menawarkan investasi kripto palsu lewat layanan copy trading di aplikasi Wapex; OJK menegaskan masyarakat harus waspada terhadap tawaran investasi berkeuntungan tinggi yang tidak logis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir kegiatan usaha Appeninc dan VID. Keduannya merupakan perusahaan yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited, yaitu perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan pihaknya melakukan klasrifikasi dan verifikasi. Hasilnya, Appeninc maupun VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif.

"Appeninc dan VID mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan," katanya dalam keterangan, Senin (25/5).

Selain kedua platform itu, OJK juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex. Sensenowai mewajibkan pula member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar disejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Padahal kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK lantas melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan ketiga platform tersebut. Melalui Satgas PASTI, OJK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," ujarnya.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia. Apabila menemukannya, diharapkan segera melaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article