Pajak Hiburan: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pajak hiburan menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan oleh pengguna media sosial. Pasalnya, baru-baru ini penggemar Coldplay terpaksa kecewa dengan adanya aturan pajak hiburan yang begitu tinggi.
Seperti yang diketahui, panitia penyelenggara menetapkan 8 kategori harga tiket konser, dimulai dari harga termurah Rp800 ribu hingga harga tertinggi Rp11 juta.
Akan tetapi, harga yang dicantumkan tersebut ternyata belum termasuk dengan pajak hiburan sebesar 15 persen dan fee 5 persen. Tentu hal tersebut membuat harga tiket konser Coldplay lebih besar dibanding sebelumnya.
Lantas, apa itu pajak hiburan? Bagaimana cara menghitungnya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Apa itu pajak hiburan?
Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaran hiburan maupun segala jenis tontonan, baik itu pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan cara dipungut biaya.
Bila objek pajak tersebut merupakan jasa penyelenggaraan hiburan dipungut biaya, maka subjek pajaknya adalah penonton hiburan tersebut, baik pribadi maupun badan. Sedangkan, yang bertindak sebagai wajib pajak adalah pihak yang menyelenggarakan hiburan.
Perlu diketahui bersama bahwa pajak hiburan termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jika ditelisik dari pengelolaannya, pajak hiburan masuk dalam pemungutan pajak daerah.
Oleh sebab itu, penentuan besaran pajak hiburan tersebut diatur oleh pemerintah kota dan kabupaten setempat, sehingga besarannya bisa berbeda-beda.