Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Siapkan Konsorsium Asuransi Parametrik Bencana, Diterapkan 2026

Gempa Jogja 2006 (commons.wikimedia.org/NoiX180)
Gempa Jogja 2006 (commons.wikimedia.org/NoiX180)
Intinya sih...
  • Pemerintah, Kemenkeu, OJK, dan perusahaan asuransi siapkan konsorsium produk asuransi parametrik bencana yang akan diterapkan pada Januari 2026.
  • Produk ini berbasis kota dan kabupaten serta akan memberikan proteksi terhadap dua risiko bencana, yaitu gempa bumi dan banjir.
  • Asuransi parametrik bencana ini akan memberikan pencairan dana secara instan tanpa penghitungan besar risiko saat terjadi gempa bumi atau banjir.

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan asuransi tengah menyusun konsorsium produk khusus asuransi parametrik bencana. Produk ini ditargetkan dapat berlangsung pada Januari 2026.

Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menjelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan mandat kepada PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (Indonesia Re) dan PT Reasuransi Maipark Indonesia (Maipark) dengan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Kemarin kita sudah meeting dengan Kementerian Keuangan dan mereka sedang dalam proses menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Targetnya pada kuartal III-2025, nanti kita sama-sama tindak lanjuti,” kata Benny pada acara Sustainable Dialog 2025 yang diadakan oleh Re Indonesia di Jakarta, Kamis (12/6). 

Asuransi parametrik bencana untuk gempa bumi dan banjir

ilustrasi banjir (pexels.com/Pok Rie)

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat juga menjelaskan, produk ini tidak berbeda jauh dengan Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang memiliki fungsi proteksi aset milik kementerian dan lembaga. Namun demikian, produk asuransi parametrik sendiri berbasis kota dan kabupaten. 

Setiap kota dan kabupaten akan menggunakan anggarannya untuk membayar premi produk asuransi parametrik bencana. Pada tahap awal, produk itu akan memberikan proteksi terhadap dua risiko bencana, yaitu gempa bumi dan banjir. “Jadi, kalau gempa bumi itu ternyata magnitudonya melewati parameter tertentu. Tentu kota atau kabupaten itu akan segera mendapatkan pencairan dana (klaim) secara instan, tanpa ada penghitungan berapa besar risiko,” jelas Delil.

Ia menambahkan pada skema KABMN penetrasinya masih kecil. Dalam periode 5 hingga 6 terakhir, pendapatan premi yang terkumpul baru sekitar Rp 150 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us