Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS, Jangan Keliru!

Pemerintah memberi kesempatan wajib pajak melaporkan aset yang belum tercatat, mencakup dua kategori utama, yaitu harta PPS dan investasi PPS.
Harta PPS adalah aset yang diungkapkan tanpa kewajiban penempatan tertentu, sedangkan investasi PPS harus ditempatkan pada instrumen seperti SBN atau sektor energi terbarukan untuk tarif pajak lebih rendah.
Keduanya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax, dengan perbedaan masa pelaporan dan risiko sanksi jika ketentuan investasi tidak dipenuhi.
Ketika melaporkan SPT Tahunan pribadi, tidak sedikit wajib pajak yang menemukan kolom “Harta PPS” atau “Investasi PPS” dalam daftar harta. Ini menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak yang tidak familier dengan istilah tersebut.
Istilah PPS merujuk pada Program Pengungkapan Sukarela yang digelar pada 2022 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang selama ini belum terdata.
Agar tidak keliru mengenali keduanya, berikut beberapa perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang dapat dikenali.
Table of Content
Apa itu harta PPS dan investasi PPS?
Harta PPS dan investasi PPS merupakan bagian dari program PPS yang pernah dilaksanakan pada tahun 2022. Meskipun periodenya sudah selesai, pembahasan harta dan investasi PPS masih tetap relevan karena masih ada kewajiban pelaporan bagi pesertanya.
Harta PPS adalah seluruh aset yang diungkapkan atau dideklarasikan oleh wajib pajak saat mengikuti program PPS. Harta tersebut merujuk pada aset yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Di sisi lain, investasi PPS adalah sebagian dana hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah untuk memperoleh tarif pajak final lebih rendah.
Instrumen harta PPS dan investasi PPS
Instrumen menjadi perbedaan harta PPS dan investasi PPS lainnya yang dapat dikenali. Harta PPS sifatnya fleksibel dan dapat berupa berbagai aset yang dimiliki wajib pajak, seperti kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan harta PPS, investasi PPS mencakup beberapa instrumen investasi tertentu. Mulai dari surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA), dan sektor energi terbarukan.
Adapun kebijakan investasi PPS telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 52/KMK.010/2022. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan sejumlah kegiatan usaha sektor SDA dan sektor energi terbarukan sebagai tujuan investasi.
Tujuan dan fungsi harta PPS dan investasi PPS
Kehadiran kolom harta PPS dan investasi PPS dalam pelaporan SPT Tahunan di Coretax memiliki tujuan dan fungsi masing-masing. Fungsi kolom harta PPS sebagai pengungkapan aset yang belum dilaporkan agar terdata secara resmi dalam sistem perpajakan.
Investasi PPS bertujuan untuk memberikan insentif tarif pajak lebih rendah dan mendorong pembiayaan pembangunan investasi di sektor prioritas. Misalnya, tarif pajak bisa mencapai 6 persen dalam Kebijakan I dan 12 persen dalam Kebijakan II apabila dana diinvestasikan sesuai ketentuan.
Mekanisme penempatan harta PPS dan investasi PPS
Dilihat dari mekanisme penempatannya, keduanya memiliki perbedaan signifikan. Harta PPS tidak wajib ditempatkan pada instrumen tertentu sehingga lebih fleksibel. Ini lebih berfokus pada transparansi wajib pajak pada kepemilikan aset historis yang luput dari pelaporan.
Investasi PPS mensyaratkan penempatan dana pada instrumen investasi yang telah diatur oleh pemerintah. Hal ini berkaitan dengan komitmen aktif wajib pajak dengan menempatkan dana pada sektor produktif untuk mendapatkan insentif tarif.
Kewajiban pelaporan harta PPS dan investasi PPS
Perbedaan harta PPS dan investasi PPS berikutnya terletak pada kewajiban pelaporannya. Pemilik harta PPS dapat melaporkan kepemilikan aset dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki tanpa ada batasan waktu.
Wajib pajak yang juga pemilik investasi PPS memiliki kewajiban pelaporan realisasi investasi hingga memenuhi masa penempatan (holding period) selama lima tahun. Perpindahan dana sebelum jatuh tempo dianggap sebagai wanprestasi.
Dalam sistem Coretax, keduanya tercatat di formulir daftar harta yang sama dan dipisahkan dalam baris yang berbeda. Wajib pajak dapat memberikan keterangan atau menyebutkan nomor SPPH dalam pelaporan harta PPS, sedangkan investasi PPS memerlukan keterangan lebih spesifik.
Risiko harta PPS dan investasi PPS
Perubahan bentuk pada harta PPS diperbolehkan dan dapat dilaporkan sebagai aset PPS dengan keterangan transformasi oleh wajib pajak. Sementara, investasi PPS yang gagal melakukan investasi (wanprestasi) atau pencarian sebelum waktunya akan dikenakan sanksi tambahan PPh Final.
Demikian rangkuman mengenai perbedaan harta PPS dan investasi PPS yang dapat dipahami oleh wajib pajak. Semoga bermanfaat!
FAQ seputar perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
| Apa perbedaan utama harta PPS dan investasi PPS? | Perbedaan utamanya terletak pada instrumennya. Harta PPS merupakan seluruh aset kekayaan yang diungkap saat mengikuti program PPS, sedangkan investasi PPS merujuk pada sebagian dana hasil pengungkapan yang ditempatkan pada instrumen investasi tertentu. |
| Bagaimana cara melaporkan harta PPS dan investasi PPS? | Keduanya dicatat di formulir daftar harta yang sama, tetapi harus dipisahkan dalam baris yang berbeda. Harta PPS bisa diberikan keterangan atau menyebutkan nomor SPPH. Sementera investasi PPS wajib memiliki keterangan lebih spesifik, seperti jenis instrumennya. |
| Apakah wajib mengisi kolom harta PPS dan investasi PPS di Coretax? | Tidak wajib, kolom tersebut disediakan khusus untuk memisahkan harta hasil pengungkapan sukarela dengan harta reguler. Wajib pajak yang bukan peserta program PPS bisa mengosongkan kolom tersebut. |
















