Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan pinjaman berbasis dokumen yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu UMKM dan perluasan akses keuangan masyarakat.
"Untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Agusman dalam konfrensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli, Selasa (4/8).
Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan ruang pertumbuhan bagi industri pergadaian namun dengan tetap menerapkan risiko dan tata kelola yang baik.
Hingga Juni 2026, industri pergadaian tercatat telah menyalurkan pembiayaan sebanyak Rp162,2 trilliun atau tumbuh 54,47 persen secara tahunan. Penyaluran pembiayaan terbesar mencakup produk gadai yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan.
Sementara nilai asetnya mencapai Rp193,91 triliun hingga Juni 2026, meningkat signifikan dari Juni 2025 yang sebesar Rp126,10 triliun. "Hal tersebut didominasi oleh gadai emas sekitar 95 persen" ujar Agusman.
Untuk menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Juli 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 11 Perusahaan Pergadaian.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau illegal dalam kurun waktu April hingga Mei 20026.
Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Aktivitas gadai swasta illegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
