Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). 

Meski akan dijalankan dalam waktu 5 tahun sejak UU ini disahkan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. 

"Kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” kata Purbaya melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (23/2).

Penjamin polis akan tingkatkan kepercayaan masyarakat ke asuransi

Ilustrasi Asuransi/Dok. unsplash.com/@vladdeep

Dia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk industri asuransi dalam negeri. Pada akhirnya PPP dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, yang mana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional. 

“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” ujarnya. 

Purbaya juga menjelaskan, nantinya penyelenggaraan ini juga bertujuan untuk melindungi pemegang polis yang ada di Indonesia. 

“Peserta akan memiliki kewajiban untuk membayar iuran awal dan iuran berkala seperti yang telah dilakukan pada industri perbankan. Besaran premi akan diatur dalam PP yang nantinya akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR,” jelas Purbaya.

Ini skema awal penjaminan polis sesuai UU

Editorial Team

Tonton lebih seru di