Premi Asuransi Jiwa Naik Tipis 4,3 Persen Jadi Rp185 Triliun pada 2024

- Pendapatan premi industri asuransi jiwa naik 4,3 persen menjadi Rp185 triliun pada 2024.
- Premi bisnis baru Rp108,32 triliun dan premi lanjutan Rp77,07 triliun, masing-masing naik 4,3 persen.
- Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa mengalami lonjakan 80,1 persen menjadi 154,64 juta orang.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa sepanjang 2024. Dalam catatan mereka, pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp185 triliun atau meningkat 4,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (YoY).
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengatakan industri asuransi jiwa tetap tumbuh di tengah dinamika perekonomian global.
“Pertumbuhan ini didorong oleh premi bisnis baru sebesar Rp108,32 triliun dan premi lanjutan Rp77,07 triliun, yang masing-masing naik 4,3 persen," kata Budi di kantor pusat AAJI di Jakarta, Jumat (28/2).
Dari sisi jenis produk, premi asuransi tradisional tumbuh signifikan sebesar 18,7 persen menjadi Rp110,36 triliun, dengan kontribusi 59,5 persen dari total premi, dan 40,5 persen berasal dari unit link.
Produk asuransi syariah mengalami pertumbuhan 10,4 persen menjadi Rp22,61 triliun seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan berbasis syariah.
Asuransi jiwa bayarkan klaim Rp160 triliun pada 2024

Dari sisi cakupan perlindungan, jumlah tertanggung industri asuransi jiwa mengalami lonjakan 80,1 persen menjadi 154,64 juta orang. Hal tersebut didorong oleh pertumbuhan pesat segmen tertanggung kumpulan yang naik 107,7 persen menjadi 133,05 juta orang.
"Peningkatan ini menunjukkan bahwa semakin besar cakupan masyarakat yang berhasil memiliki proteksi asuransi dengan bantuan fasilitas dari perusahaan atau organisasi. Hal ini mencerminkan peran industri dalam memberikan solusi perlindungan finansial yang lebih luas bagi masyarakat," kata Budi.
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, mengatakan sepanjang 2024 industri asuransi jiwa telah membayarkan Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat, mencerminkan komitmen industri dalam melindungi masyarakat Indonesia.
"Angka ini menunjukkan bahwa asuransi jiwa tetap menjadi pilar utama dalam mendukung ketahanan ekonomi keluarga Indonesia. Baik melalui santunan jiwa, manfaat akhir kontrak, maupun fleksibilitas akses dana, industri terus memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan finansial yang optimal," ujar Fauzi.
Di pihak lain, klaim kesehatan meningkat 16,4 persen menjadi Rp24,18 triliun, dengan pertumbuhan lebih terkendali dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 24,6 persen.
"Kami optimis bahwa dengan aturan baru OJK yang akan diterbitkan pada tahun 2025 ini, termasuk pengaturan lebih lanjut mengenai coordination of benefit (CoB), pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih efisien. Hal ini akan memberikan kepastian bagi industri asuransi kesehatan swasta sekaligus memastikan manfaat perlindungan tetap optimal bagi masyarakat," kata Fauzi.