Tanpa Agunan Aset, Kredit Jumbo ke PT Timah Syaratkan Pemblokiran Dana DHE SDA

PT Timah memperoleh fasilitas kredit talangan dengan limit maksimal Rp4 triliun dari Bank Mandiri melalui dana DHE SDA.
Pendanaan tersebut digunakan untuk mendukung modal kerja, likuiditas, dan kewajiban penempatan DHE SDA.
Fasilitas berlaku 12 bulan, tanpa agunan khusus atas aset PT Timah, dengan pemblokiran dana sesuai perjanjian.
Jakarta, FORTUNE - PT Timah (Persero) Tbk (TINS) mengantongi fasilitas kredit jumbo dengan nilai maksimal Rp4 triliun dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Kendati demikian, kredit ini tidak dijamin oleh aset khusus seperti pada umumnya, melainkan dana Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Kredit tersebut diikat melalui perjanjian fasilitas kredit talangan dana DHE SDA, yang ditandatangani PT Timah dan Bank Mandiri pada 20 Oktober 2026.
Head of Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, mengatakan pendanaan tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja serta membantu perusahaan memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
"Kredit ini diharapkan dapat mendukung fleksibilitas pengelolaan kebutuhan modal kerja dan pengelolaan likuiditas perseroan," demikian tertulis dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (20/10).
Fasilitas ini bersifat revolving atau kredit bergulir, untuk limit fasilitas. Sementara bagi setiap penarikannya berlaku non-revolving dengan jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penandatangan perjanjian kredit.
Jangka waktu setiap penarikan kredit disesuaikan dengan sisa jangka waktu instrumen penempatan DHE-SDA, dengan tenor minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan atau sesuai dengan ketentuan regulator yang berlaku.
Dalam perjanjian ini, kredit tidak dijamin dengan agunan khusus atas aset PT Timah. Namun, Ruddy mengatakan, pelaksanaannya mensyaratkan pemblokiran dana DHE-SDA dan/atau dana lain perusahaan, sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati tersebut.
Manajemen TINS menegaskan, perjanjian kredit ini tidak berdampak pada operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha. Meski begitu, emiten industri pertambangan ini menyatakan untuk menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang wajib diungkapkan.



















