FINANCE

Arbitrase: Pengertian, Jenis dan Prosedurnya

Pengusaha perlu mengetahui pengertian arbitrase.

Arbitrase: Pengertian, Jenis dan ProsedurnyaArbitrase
by
13 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Saat terjadi masalah atau sengketa atas sesuatu, tentu harus segera dicari penyelesaiannya. Salah satu metode yang bisa digunakan adalah arbitrase. Penting untuk mengetahui pengertian arbitrase khususnya untuk perusahaan berbadan hukum agar dapat menyelesaikan suatu konflik sesuai kesepakatan tertulis. 

Pengertian Arbitrase

Seperti disinggung sebelumnya bahwa pengertian arbitrase pada dasarnya adalah cara untuk menyelesaikan suatu masalah atau sengketa. Metode ini dilaksanakan di luar peradilan hukum dan diputuskan berdasarkan keputusan tertulis kedua belah pihak. 

Arbitrase menjadi alternatif untuk menyelesaikan sengketa perdata dan merupakan proses pemeriksaan konflik yang melibatkan pihak ketiga secara yudisial. Peraturan yang mengatur perihal arbitrase adalah UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 

Dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak yang terkait sengketa harus membuat kesepakatan terlebih dahulu. Selain itu, kedua belah pihak juga harus membuat perjanjian tertulis atas hasil perundingan yang dilakukan. Kesepakatan tertulis tersebut disebut dengan istilah klausul arbitrase yang nantinya dapat mengikat kedua belah pihak. 

Jenis Arbitrase

Jadi, pada dasarnya tujuan arbitrase adalah untuk menyelesaikan masalah atau sengketa secara pribadi sebelum dibawa ke jalur hukum. Tentu metode ini akan lebih menguntungkan khususnya dari segi biaya dan kedua belah pihak bisa berdamai melalui mediasi dengan pihak ahli sebagai penengah. 

Prosedur arbitrase pada dasarnya dibagi menjadi dua jenis sebagai berikut:

1. Institusional

Jenis arbitrase ini menggunakan lembaga khusus untuk membantu dalam proses penyelesaian masalah atau sengketa. Setiap lembaga biasanya memiliki aturan berbeda terkait prosedur yang harus diikuti. 

Meskipun harus melalui tahapan dan prosedur secara formal, namun arbitrase institusional memiliki keuntungan tersendiri. Karena dengan adanya bantuan administratif dari lembaga yang bersangkutan, maka penyelesaian masalah pun bisa dituntaskan tepat waktu. 

2. Ad Hoc

Arbitrase Ad Hoc bisa dibilang lebih simpel karena penyelesaian konflik dengan metode ini tidak perlu menggunakan lembaga atau institusi pihak ketiga. Kedua belah pihak yang terkait sengketa dapat menentukan sendiri peran yang akan diambil baik terkait arbiter, aturan, maupun jadwal pelaksanaan.

Related Topics