Jakarta, FORTUNE – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan digital dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp254 juta.
Ketua Satgas Pasti, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa sinergi antara regulator dan pihak kepolisian ini menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.
“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/10).
Melalui koordinasi yang erat, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
