Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata, terdapat delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, yang mana perusahaan harus memenuhi aturan dengan tenggat waktu paling lambat pada 31 Desember 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui.
"OJK melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," kata Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/9).