Indonesia Siapkan Jurus Jitu Redam Dampak Tarif Tinggi Trump

- Sri Mulyani menurunkan tarif PPh impor dan bea masuk untuk meredam dampak kebijakan tarif tinggi Trump terhadap produk Indonesia.
- Tarif PPh impor akan diturunkan dari 2,5% menjadi 0,5%, serta tarif bea masuk dipangkas menjadi 0-5% untuk menjaga daya saing industri nasional.
- Pemerintah mempercepat proses pemeriksaan dan reformasi administrasi perpajakan serta kepabeanan untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung pelaku usaha.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengungkapkan langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi dampak dari kebijakan tarif tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap produk-produk asal Indonesia.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi yang diadakan pada Selasa (8/4), dia menjelaskan Indonesia tengah bersiap menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) impor dan bea masuk. Langkah ini diambil sebagai upaya menyeimbangkan tekanan dari tarif balasan sebesar 32 persen yang dikenakan oleh AS.
Pemerintah berencana menurunkan tarif PPh 22 Impor dari yang semula 2,5 persen menjadi hanya 0,5 persen. Kebijakan ini khususnya akan berlaku untuk barang-barang yang memiliki Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, tarif bea masuk yang sebelumnya berkisar 5-10 persen juga akan dipangkas menjadi 0-5 persen. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga daya saing industri nasional dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha.
"Ini berarti mengurangi lagi 2 persen beban tarif. Jadi, anything [apa pun] yang bisa mengurangi beban tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan," kata Sri Mulyani, Selasa (8/4).
Dia mengatakan pemerintah memiliki pendekatan komprehensif dalam menanggapi kebijakan tarif AS ini. Pendekatan ini mencakup berbagai hal, mulai dari reformasi administrasi perpajakan dan kepabeanan hingga kebijakan perdagangan luar negeri.
Beberapa langkah reformasi yang akan dipercepat di antaranya proses pemeriksaan yang lebih cepat, penyederhanaan proses restitusi, perizinan yang lebih mudah, serta pengawasan yang lebih ketat di titik-titik perbatasan. Sri Mulyani menilai langkah-langkah tersebut setara dengan pemangkasan tarif sebesar dua persen karena akan mempercepat arus barang dan mengurangi biaya logistik.
Kurangi PPh Impor
Penyesuaian tarif PPh impor akan diterapkan secara selektif terhadap produk-produk tertentu, seperti barang-barang elektronik, ponsel, dan laptop. Tarif PPh impor untuk kategori ini akan diturunkan dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas beban biaya secara signifikan, terutama di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan global saat ini.
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk-produk yang berasal dari Amerika Serikat yang termasuk dalam skema most favored nation (MFN). Tarif yang sebelumnya berkisar 5-10 persen akan direvisi menjadi 0-5 persen.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengatur ulang bea keluar untuk produk-produk ekspor, seperti crude palm oil (CPO). Tarif bea keluar ini akan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 25 persen. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para eksportir dalam menghadapi tekanan pasar global.
Upaya lain yang juga tengah dipercepat adalah kebijakan pengamanan perdagangan atau trade remedies. Pemerintah akan memangkas waktu penerapan bea masuk antidumping, imbalan, dan safeguarding dari 30 hari menjadi hanya 15 hari. Langkah ini diambil agar para pelaku industri bisa mendapatkan perlindungan lebih cepat dari praktik perdagangan tidak adil yang merugikan.
Sri Mulyani mengatakan total lima langkah strategis ini mampu memangkas beban tarif 14 persen dari total 32 persen tarif balasan yang dikenakan oleh AS. Dengan demikian, dampak bersih yang dirasakan oleh para pelaku usaha bisa ditekan hingga hanya 18 persen.
“Kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak, bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mendorong deregulasi dan reformasi yang lebih ambisius. Pemerintah dinilai perlu bergerak cepat agar sektor usaha tidak kehilangan momentum dalam menghadapi tantangan global yang semakin dinamis.
Sebelumnya, Trump telah resmi menetapkan tarif minimum sebesar 10 persen untuk seluruh mitra dagang AS per 5 April 2025, termasuk negara-negara yang masuk dalam kategori miskin atau least developed countries (LDCs).
Sementara itu, negara-negara yang dianggap menerapkan hambatan perdagangan yang tinggi bagi produk-produk AS akan menjadi sasaran tarif yang lebih besar per 9 April 2025.
Produk-produk dari Indonesia dikenai tarif timbal balik 32 persen. Namun, ada beberapa produk yang dikecualikan dari tarif ini. Pemerintah AS menganggap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diterapkan pemerintah Indonesia kurang adil.