Aturan Kendaraan Wajib Asuransi Diprediksi Buat Ekonomi Tekor Rp68 T
OJK buka suara terkait perumusan kebijakan asuransi wajib.

Fortune Recap
- Studi Celios: Kebijakan asuransi wajib kendaraan akan merugikan ekonomi nasional
- Output ekonomi tekor Rp 68,3 triliun hingga 2045, PDB RI turun hingga Rp 21 triliun
- Celios menyarankan pemerintah pertimbangkan kembali kebijakan dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi
Jakarta, FORTUNE - Hasil studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa rencana kebijakan Pemerintah yang akan mewajibkan semua kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) bakal merugikan perekonomian nasional.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menjelaskan, bila asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga ini dijalankan mulai 2025 bakal membuat output ekonomi tekor Rp 68,3 triliun hingga 2045. Bahkan, produk domestik bruto (PDB) RI akan turun hingga Rp 21 triliun, serta pendapatan masyarakat akan turun sebesar Rp 20,7 triliun akibat tersedot untuk biaya asuransi.
"CELIOS menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali implementasi kebijakan ini dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi,” ujar Huda melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (3/2).
OJK buka suara terkait perumusan kebijakan asuransi wajib

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut kebijakan Asuransi Wajib di kendaraan telah digunakan di berbagai negara. Menurutnya, Indonesia telah ketinggalan jaman karena belum menerapkan kebijakan itu.
"Indonesia ketinggalan dari negara-negara lain. Orang tabrakan di jalan ribut, siapa yang ganti ini, siapa yang ganti ini. Nah itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja," kata Ogi saat ditemui di Jakarta (3/1).
Di sisi lain, Ia mengatakan bahwa aturan asuransi wajib nantinya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan akan menjadi wewenang pemerintah dalam membentuk aturan. Untuk itu, saat ini OJK sebagai regulator masih menunggu keputusan dari pemerintah.
“Itu domainnya pemerintah bukan OJK. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa," kata Ogi.
Asuransi wajib diusulkan masuk dalam STNK

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengaku siap menjalankan amanat dari kebijakan tersebut. Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pembayaran premi dari asuransi ini bisa disatukan dengan pembayaran pajak STNK kendaraan.
Seperti diketahui, dalam pembayaran pajak STNK saat ini masyarakat sudah diwajibkan untuk ikut serta dalam Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun asuransi itu hanya memberi santunan pada korban kecelakaan, bukan kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian atas kecelakaan.