FINANCE

Cadangan Devisa RI Tergerus jadi US$136,2 Miliar Akibat Bayar Utang

Pemerintah bisa jaga cadev melalui neraca perdagangan.

Cadangan Devisa RI Tergerus jadi US$136,2 Miliar Akibat Bayar UtangIlustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
08 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) mencatat Cadangan Devisa (Cadev) Indonesia pada akhir April 2024 sebesar US$136,2 miliar, turun bila dibandingkan posisi pada akhir Maret 2024 sebesar US$140,4 miliar.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Fadjar Majardi menjelaskan, penurunan cadangan devisa tersebut antara lain dipengaruhi oleh pembayaran Utang Luar Negeri Pemerintah dan kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah seiring dengan peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global. 

Pada akhir Februari 2024 saja, BI mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Pemerintah masih naik 1,3 persen secara year on year (yoy) menjadi US$194,8 miliar. Perkembangan ULN Pemerintah terutama disebabkan oleh penarikan pinjaman luar negeri, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek pemerintah. 

Pemerintah bisa jaga cadev melalui neraca perdagangan

Ilustrasi perdagangan karbon. (Fortune Indonesia: Bedoel Achmad)

Pengamat Ekonomi dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat sempat menyatakan bahwa Pemerintah harus mewaspadai pengikisan Cadev. Pemerintah bisa menahan pengikisan Cadev dengan upaya menjaga neraca perdagangan Indonesia.

“Secara nominal neraca perdagangan dihantui tren menurun. Hal ini harus disikapi dengan waspada, karena berdampak luas terhadap nilai tukar dan cadangan devisa,” kata Achmad kepada Fortune Indonesia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data BPS terakhir neraca perdagangan Indonesia pada Maret 2024 masih mencatatkan surplus sebesar US$4,47 miliar, melonjak dari surplus pada bulan sebelumnya yang sebesar US$0,87 miliar.

BI nilai posisi cadev RI masih aman

ilustrasi cadangan devisa
ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/John McArthur)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.