FINANCE

Dapat PMN Rp6 Triliun, IFG Perkuat Penjaminan KUR UMKM  

50,2 juta UMKM telah manfaatkan penjaminan KUR.

Dapat PMN Rp6 Triliun, IFG Perkuat Penjaminan KUR UMKM  Proses Pengalihan Polis Nasabah eks Jiwasraya ke IFG Life/Dok Perusahaan
08 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi VI DPR RI telah menyetujui usulan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi senilai total Rp6 triliun. 

Direktur Utama IFG, Robertus Billitea, mengatakan dana PMN tersebut akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan kedua anak usaha dalam rangka peningkatan kapasitas sebagai penjamin dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) UMKM.  

Lalu, dana PMN senilai Rp3 triliun diberikan untuk PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Rp3 triliun akan diberikan ke PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). 

"PMN ini untuk mengantisipasi target kenaikan volume penjaminan KUR di mana tambahan modal tersebut diharapkan akan menopang permodalan dua anak usaha ini dalam melakukan penugasan dari pemerintah untuk melakukan penjaminan KUR UMKM," kata Robertus, melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat (8/7). 

50,2 juta UMKM telah manfaatkan penjaminan KUR

Hingga saat ini pemerintah melalui penjaminan KUR telah membantu 50,2 juta UMKM dan menciptakan lapangan kerja bagi 78,9 juta orang. 

Hal ini menunjukkan pentingnya peran Askrindo dan Jamkrindo dalam menyukseskan program pemerintah dalam menunjang bisnis UMKM. 

Sementara itu, realisasi penjaminan KUR hingga Juni 2022 di Askrindo mencapai Rp75,2 triliun yang disalurkan kepada lebih dari 1,58 juta debitur UMKM. Sedangkan Jamkrindo, hingga Juni 2022 telah merealisasikan volume penjaminan KUR sebesar Rp101,1 triliun dengan UMKM yang menjamin sebanyak 2,21 juta debitur UMKM.  

Penambahan modal untuk jaga gearing ratio produktif

Selain itu, penguatan struktur permodalan tersebut juga untuk menjaga gearing ratio produktif. Ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam POJK No. 2/POJK.05/2017 mewajibkan gearing ratio penjaminan usaha produktif tidak melebihi 20 kali dari kapasitas permodalan yang ada. 

Gearing ratio adalah perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu. 

Berdasarkan kajian internal IFG, jika Askrindo dan Jamkrindo tidak ada tambahan permodalan, dengan memperhatikan target penjaminan KUR, posisi gearing ratio di Jamkrindo bakal mencapai 20,27 kali pada 2024. Sementara untuk Askrindo, bakal melewati maksimal gearing ratio pada 2025 pada level 20,76 kali. 

Related Topics