FINANCE

OJK Dorong BUMN Cari Alternatif Pendanaan di Pasar Modal

Sebanyak 23 BUMN sudah masuk ke pasar modal.

OJK Dorong BUMN Cari Alternatif Pendanaan di Pasar Modalinfiksjurnal / Shutterstock.com
22 March 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber alternatif pendanaan perusahaan dalam mengembangkan bisnis dan usahanya. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam acara sosialisasi mengenai Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa (22/3). 

“Penawaran Umum di Pasar Modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan, serta meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hoesen. 

Sebanyak 23 BUMN sudah masuk ke pasar modal

Selain itu, menurut Hoesen kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku. 

Dirinya mengungkapkan, saat ini BUMN di Indonesia berjumlah 82 Perusahaan, namun yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan. 

"Terdiri dari 3 Perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum Efek bersifat utang dan atau sukuk; dan 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan atau sukuk," kata Hoesen. 

Mengatur tata kelola, OJK telah terbitkan sejumlah ketentuan

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit, pembentukan fungsi komite nominasi dan remunerasi, serta penunjukan sekretaris perusahaan dan lainnya. 

Hoesen mengatakan, kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif. 

Related Topics