Jakarta, FORTUNE - Dari berbagai jenis instrumen investasi yang ada, pastinya tidak terlepas dari berbagai risiko dan juga kemungkinan untuk memperoleh keuntungan. Nah, jika kamu adalah investor yang berinvestasi saham maupun reksa dana di pasar modal, mungkin tidak akan asing dengan istilah unrealized gain & loss.
Istilah unrealized gain atau unrealized loss adalah istilah yang lebih dulu ada di pasar modal konvensional. Prinsipnya, unrealized gain dan loss merupakan keuntungan dan kerugian yang belum diwujudkan, alias masih sebatas di atas kertas.
Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai unrealized gain & loss, yuk simak pembahasannya dibawah ini!
Penjelasan mengenai unrealized gain and loss
Laba dan rugi dalam berinvestasi dapat didefinisikan ke dalam istilah unrealized gain and loss. Unrealized loss adalah ketika nilai saham turun, tetapi tidak dijual. Sementara unrealized gain adalah ketika nilai saham naik, tetapi investor belum menjualnya.
Gain sendiri memiliki pengertian, yaitu pertumbuhan nilai pada suatu aset investasi. Sementara loss adalah kondisi ketika aset mengalami penurunan nilai. Gain dan loss ini akan sangat dipengaruhi oleh profit atau defisit pada laporan keuangan perusahaan.
Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi ini juga biasa dikenal sebagai keuntungan atau kerugian diatas kertas. Selanjutnya, keputusan investor melakukan penjualan aset tidak menguntungkan dan dapat mengubah unrealized loss menjadi kerugian yang direalisasikan bisa menjadi pilihan untuk mencegah penurunan berkelanjutan dari saham.
Ini contoh unrealized gain and loss
Berikut ini contoh mengenai unrealized gain dan loss. Misalnya, seorang investor melakukan pembelian 10 lot saham dengan harga Rp1 juta, dan kemudian harga saham tersebut mengalami penurunan menjadi Rp500 ribu. Dengan demikian, investor akan mengalami unrealized loss sebesar Rp5 juta.
Investor tersebut akan benar-benar mengalami kondisi rugi jika lot saham tersebut dijual ketika mengalami devaluasi. Namun, apabila saham tersebut tidak dijual dan di kemudian hari mengalami kenaikan hingga Rp1.500, maka investor akan mengalami unrealized gain sebesar Rp5 juta.
Sama halnya dengan kerugian, keuntungan dapat diakui sebagai keuntungan investasi jika sudah direalisasikan dengan melakukan penjualan saham. Sebab, unrealized loss atau unrealized gain adalah kondisi yang sangat bergantung pada fluktuasi pasar, khususnya aset di pasar modal seperti saham.