Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tidak Penuhi Ekuitas Wajib, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Papua Ventura

Logo OJK, ilustrasi ojk
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
  • PT SPV dilarang menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan, serta diwajibkan membentuk Tim Likuidasi.
  • Perusahaan harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur dan kreditur terkait mekanisme penyelesaian kewajiban hingga Tim Likuidasi terbentuk.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV), sebuah perusahaan yang beroperasi di Jayapura Selatan, Papua. Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 yang diterbitkan pada 24 Maret 2025.

M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan langkah pencabutan izin usaha ini diambil lantaran PT SPV dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan regulator. Padahal, sebelumnya OJK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan tersebut.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," kata Ismail melalui keterangan resmi, Kamis (27/3).

Ismail menyatakan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menegakkan regulasi yang berlaku. Langkah ini penting dalam menjaga kesehatan dan stabilitas industri modal ventura secara keseluruhan, sekaligus melindungi kepentingan para konsumen dan pihak terkait lainnya.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SPV secara otomatis dilarang menjalankan segala bentuk kegiatan usaha pada bidang modal ventura. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"PT SPV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama perusahaan," ujar dia.

Tidak hanya itu, PT SPV wajib menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Agenda utama RUPS ini adalah memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk Tim Likuidasi yang akan bertugas membereskan seluruh aset dan kewajiban perusahaan.

Demi melindungi kepentingan debitur dan kreditur, PT SPV diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban. Perusahaan juga harus menunjuk tim layanan khusus bagi masyarakat hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk.

PT SPV juga harus menunjuk seorang penanggung jawab dan beberapa pegawai sebagai pusat layanan informasi untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat umum sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Mengenai hal ini, Ismail mengatakan PT Sarana Papua Ventura wajib melaporkan nama-nama penanggung jawab dan pegawai tersebut kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak tanggal pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us