Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan mengimplementasi batas harga minimal saham baru paling lambat akhir September 2026.
Sebagai konteks, BEI tengah mencanangkan perubahan batas harga minimal saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, setelah 2 kali tahap uji coba perdagangan atau mock trading dengan para Anggota Bursa (AB), 83 di antaranya telah siap menerapkan perubahan tersebut.
"Tetapi [ada] 8 AB itu belum siap. Jadi saat ini kami intens berkomunikasi dengan AB-AB tersebut dengan pendampingan yang akan kami berikan," kata Jeffrey di gedung BEI, Selasa (1/9). "Target live kita jadikan di minggu ketiga atau minggu keempat September."
Sebelumnya, Stockbit Group melaporkan, bursa berencana mengimplementasi perubahan batas minimal harga saham Rp1 pada 7 September 2026.
Simulasi perdagangan itu sendiri bertujuan memastikan kesiapan seluruh infrastruktur AB sebelum nantinya penyesuaian batas minimal harga saham baru ditetapkan.
Setelah penghapusan batas harga minimal saham Rp50 itu, seluruh saham akan bisa diperdagangkan hingga batas terbarunya. Tujuan dari kebijakan itu sendiri adalah meningkatkan likuiditas dari saham-saham dengan harga Rp50.
Melalui rencana tersebut, BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat. Hal itu dapat terjadi karena saham dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) bisa diperdagangkan lagi di pasar reguler lewat continuous auction.
"Tujuan yang kedua adalah price discovery, pembentukan harganya [diharapkan] di harga yang lebih wajar. Sementara, target kami [dari perubahan aturan tersebut] adalah itu," ujar Jeffrey.
Beberapa saham yang saat ini berharga Rp50, antara lain: ACP, ARMY, ATLA, BCAP, BOSS, BTEL, DADA, ENVY, GOTO, HOME, IIKP, KBRI, LMAS, MAXI, MDLN, NETV, NUSA, PLAS, PMMP, PNBS, POOL, REAL, RIMO, SIMA, SMRU, SUGI, TAYS, TRAM, TRIL, dan ZBRA.
