Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir April 2022 jumlah investor ritel di Pasar Modal secara nasional telah mencapai 8,62 juta atau naik 15,11 persen sepanjang tahun berjalan (ytd) dibandingkan dengan posisi 30 Desember 2021. Jumlah investor di pasar modal terus tumbuh secara signifikan selama pandemi.
"Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh (kelompok usia) di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam Seminar Pasar Modal dengan tajuk “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” secara virtual yang dikutip Jumat (27/5).
Hoesen juga berpesan agar dalam berinvestasi di pasar modal masyarakat perlu mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.
“Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal,” kata Hoesen.