Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Logo OJK, ilustrasi ojk
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 303 permintaan konsultasi peserta program sandbox dari para penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sejak Februari 2024-Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, dari total permintaan itu, kini ada 9 peserta sandbox. Dalam pipeline, terdapat 7 calon peserta program sandbox lagi.

Saat ini, masih ada empat peserta yang menjalani program tersebut. "Kemudian, ada empat peserta yang sudah mendapatkan status lulus uji coba sandbox, terdiri dari bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga negara, dan juga tokenisasi manfaat dan kepemilikan properti," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Januari 2026, Jumat (9/1).

Di sisi lain, terdapat satu peserta yang tidak lulus uji coba dalam program sandbox tersebut. Model bisnis dari pesera itu adalah identitas digital.

Sebagai konteks, hingga November 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar resmi di OJK telah meliputi: 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dan 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Para PAJK telah menyelesaikan transaksi yang dapat disetujui oleh mitra senilai Rp24,11 triliun sepanjang Januari-November 2025. Total penggunanya mencapai 16,01 juta secara nasional per November 2025. Sementara itu, pemeringkat kredit alternatif sudah menerima sebanyak 170,72 juta permintaan data pada Januari-November 2025.

"Semuanya telah berhasil menjalin 1.317 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan di berbagai sektor," kata Hasan.

Dalam pipeline perizinan, masih ada 23 calon penyelenggara ITSK, mencakup 9 PKA dan 14 PAJK.

Khusus untuk ekosistem aset kripto, OJK membukukan total 1.373 aset kripto sepanjang 2025. Penyelenggara perdagangannya mencakup satu bursa, satu kliring, dua kustodian, dan 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Di daftar antrean atau pipeline perizinan ekosistem kripto, OJK mencatatkan sejumlah calon pelaku usaha, yakni: dua bursa, dua kliring, dua kustodian, empat calon PAKD, dan dua Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Editorial Team