Perbedaan saham dan obligasi menjadi dasar penting dalam memahami instrumen pasar modal. Keduanya sama-sama termasuk surat berharga, namun memiliki karakteristik, hak, serta mekanisme imbal hasil yang berbeda.
Dalam kerangka hukum Indonesia, saham dan obligasi diatur dalam sejumlah regulasi yang menjelaskan posisi keduanya sebagai instrumen keuangan. Saham berkaitan dengan kepemilikan perusahaan, sementara obligasi merupakan instrumen utang yang diterbitkan oleh entitas tertentu.
Secara umum, saham merepresentasikan penyertaan modal dalam suatu perseroan terbatas. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyebut bahwa modal dasar perusahaan terbagi dalam saham. Dengan demikian, pemegang saham memiliki bagian kepemilikan atas perusahaan tersebut.
Di sisi lain, obligasi merupakan surat pengakuan utang. Dalam berbagai peraturan, obligasi didefinisikan sebagai instrumen utang jangka panjang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan, disertai kewajiban pembayaran bunga dan pelunasan pokok pada waktu tertentu.
