Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sido Muncul (SIDO) Rencanakan Buyback Saham Rp300 Miliar

Irwan Hidayat, Presiden Direktur PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk (sidomuncul.co.id)
Intinya sih...
  • PT Sido Muncul Tbk (SIDO) akan melakukan buyback saham sebesar Rp300 miliar.
  • Perusahaan berencana membeli sekitar 1,5 persen atau sekitar 450 juta saham dari total saham yang beredar.
  • Pembelian kembali saham akan dilaksanakan selama 12 bulan setelah persetujuan, dengan harga maksimal Rp760 per saham.

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) menyiapkan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk melakukan aksi pembelian kembali atau buyback saham.

Menurut keterbukaan informasi yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (18/3), Corporate Secretary SIDO, Tiur Simamora, menyampaikan bahwa perusahaan berencana untuk membeli sekitar 1,5 persen atau sekitar 450 juta saham dari total saham yang beredar.

Dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembelian kembali saham diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Jumlah itu tidak termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait dengan transaksi tersebut.

Perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada Jumat, 2 Mei 2025. 

Kapan buyback saham SIDO?

Sementara itu, periode buyback saham SIDO akan berlangsung selama 12 bulan setelah persetujuan, yakni dari 3 Mei 2025 hingga 2 Mei 2026. Namun, aksi buyback ini dapat dihentikan lebih awal jika target saham yang dibeli telah tercapai atau jika periode 12 bulan telah selesai. 

Pembelian kembali saham juga dapat dihentikan jika dana yang dialokasikan habis atau jika dianggap perlu oleh SIDO.

Tiur Simamora menjelaskan, keputusan untuk melakukan buyback ini didasarkan pada penilaian bahwa harga saham SIDO saat ini belum mencerminkan nilai wajar berdasarkan kinerja perusahaan. Pembelian kembali saham ini akan dibatasi hingga harga maksimal Rp760 per saham, dengan tetap mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us