Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
4,1 Juta Hektare untuk Agrinas Palma, Apa Misi di Baliknya?
Lahan Sawit (unsplash.com/Jessi Pena)
  • PT Agrinas Palma Nusantara ditugaskan pemerintah mengelola 4,1 juta hektare lahan perkebunan di kawasan hutan untuk mendukung program swasembada pangan dan energi nasional.
  • Lahan yang dikelola mencakup kebun sawit sitaan Satgas PKH, termasuk aset eks PT Tor Ganda dan Duta Palma Group, dengan sebagian besar masih berstatus kawasan hutan.
  • Agrinas Palma juga akan memperluas perkebunan sawit serta mengembangkan kedelai, singkong, dan jagung, sekaligus mengaktifkan fasilitas biodiesel dan membangun pabrik bioetanol di Riau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – PT Agrinas Palma Nusantara bersiap mengelola sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan. Penugasan tersebut berasal dari pemerintah sebagai bagian dari upaya penataan perkebunan sawit sekaligus mendukung program swasembada pangan dan energi nasional.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Abdul Ghani mengatakan seluruh lahan yang dikelola perseroan merupakan areal yang berada di kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan produksi yang dapat dikonversi.

"Sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan. Luasnya 4,1 juta hektare. Itu sekitar satu setengah kali luas Provinsi Jawa Tengah," kata Abdul Ghani saat RDP dengan Komisi VI DPR-RI di Jakarta, Senin (7/6).

Ia menjelaskan, penyerahan lahan dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh tahap. Hingga kini, pemerintah telah menyelesaikan verifikasi tahap pertama hingga tahap kelima dengan total luas sekitar 1,7 juta hektare.

Dari luasan tersebut, sekitar 730 ribu hektare merupakan kebun sawit produktif, sedangkan sisanya merupakan lahan non-sawit. Sementara itu, sekitar 2,5 juta hektare sisanya masih dalam proses verifikasi.

Lahan-lahan tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Abdul Ghani menyebut areal terbesar berada di Riau sekitar 729 ribu hektare, disusul Papua sekitar 494 ribu hektare dan Aceh sekitar 173 ribu hektare.

Kelola kebun sawit sitaan Satgas PKH

Selain berasal dari lahan yang telah berkekuatan hukum tetap, Agrinas Palma juga mendapat penugasan mengelola kebun sawit yang disita pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut Abdul Ghani, sumber lahan yang dikelola perseroan berasal dari tiga kelompok utama.

Pertama, lahan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait perkara PT Tor Ganda di Sumatera Utara seluas sekitar 48 ribu hektare.

Kedua, areal milik Duta Palma Group di Riau dan Kalimantan Barat yang saat ini masih berada dalam proses hukum setelah disita negara.

Ketiga, lahan hasil penertiban Satgas PKH terhadap kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

"Areal PKH adalah tanah-tanah hutan yang ditemukan terdapat kebun sawit, kemudian disita oleh Satgas PKH dan diserahkan kepada kami untuk dikelola," ujar Abdul Ghani.

Ia menambahkan, seluruh kebun yang dikelola Agrinas Palma masih berstatus kawasan hutan. Karena itu, perusahaan saat ini mengajukan perubahan status lahan kepada Kementerian Kehutanan agar dapat menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Pengajuan tersebut meliputi sekitar 48 ribu hektare lahan eks PT Tor Ganda di Sumatera Utara serta sekitar 162 ribu hektare lahan hasil penertiban Satgas PKH.

"Kalau proses ini selesai, aset tersebut akan menjadi barang milik negara, kemudian disertakan sebagai penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas sehingga nantinya memperoleh Hak Guna Usaha (HGU)," katanya.

Dukung swasembada pangan dan energi

Selain mengelola kebun sawit eksisting, Agrinas Palma juga memperoleh mandat untuk memperluas perkebunan sawit sekitar 400 ribu hektare guna mendukung program swasembada energi.

Perseroan juga ditugaskan mengembangkan komoditas pangan lainnya, meliputi 400 ribu hektare kedelai, 300 ribu hektare singkong untuk bahan baku bioetanol, serta 250 ribu hektare jagung.

Di sektor hilir, perusahaan berencana mengaktifkan kembali fasilitas biodiesel di Rengat, Riau, yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir tahun depan. Selain itu, Agrinas Palma juga akan membangun pabrik pengolahan singkong menjadi bioetanol.

Penugasan kepada Agrinas Palma merupakan bagian dari langkah pemerintah menata kembali perkebunan sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Sejak awal 2025, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan inventarisasi dan penguasaan kembali jutaan hektare lahan yang selama ini dikelola tanpa dasar hukum yang sesuai. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PKH telah menyita dan mengambil alih sejumlah kebun sawit yang berada di kawasan hutan, termasuk aset milik Duta Palma Group yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dan pencucian uang, serta sejumlah kebun sawit lain yang terbukti melanggar ketentuan tata kelola kawasan hutan.

 

Curated For You

Editorial Team

Related Article