Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa terdapat 40 perusahaan yang diketahui kurang bayar pajak dengan nilai mencapai Rp500 miliar.
Purbaya mengatakan bahwa kurang bayar tersebut memberikan kerugian yang signifikan bagi pendapatan negara.
“Itu antara Rp100 miliar sampai Rp500 miliar pajak terhutangnya dari satu perusahaan selama beberapa tahun. Kan lumayan kalau ada banyak perusahaan seperti itu kalau nggak dibayar dengan betul. Rugi banyak,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026, dikutip Rabu (22/7).
Menurut purbaya, perusahaan tersebut menciptakan kompetisi yang tidak fair bagi perusahaan lain yang patuh membayarkan pajaknya. Sebelumnya, Purbaya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta. Sidak ini dilakukan setelah adanya indikasi penghindaran pajak melalui ketidaksesuaian antara skala aktivitas bisnis dan pembayaran pajak yang dilaporkan.
Perusahaan diduga melakukan sebagian besar transaksinya secara tunai (cash based) sehingga nilai penjualan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kewajiban pajak yang dilaporkan jauh lebih kecil dari kondisi sebenarnya.
Pemerintah juga akan melakukan langkah serupa terhadap sejumlah perusahaan lain berdasarkan hasil pemantauan dan data yang telah dihimpun. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor industri.
Purbaya memberikan waktu kepada perusahaan yang diindikasi melakukan kecurangan. Apabila perusahaan tidak segera membayarkan pajaknya, maka Purbaya akan kembali mendatangi perusahaan tersebut.
“Ini belum selesai, ini baru satu. Nanti ada beberapa lagi. Kalau mereka nggak insaf ya kita datangin lagi. Udah sebagian datangin Pak Dirjen katanya mau bayar. Tapi kita akan tetap cek betul nggak yang diklaim oleh mereka,” katanya.
