NEWS

Kemenkeu Wajibkan BLU Setor 20% Hasil Pengelolaan Aset ke Kas Negara

Namun, BLU fokus pada pelayanan dan tidak menghimpun profit.

Kemenkeu Wajibkan BLU Setor 20% Hasil Pengelolaan Aset ke Kas NegaraGedung Kementerian Keuangan. (dok. Kemenkeu)
23 April 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menyerahkan sekitar 20 persen dari hasil Pengelolaan Aset kepada kas negara, sehingga produktivitas dan efisiensi harus menjadi perhatian penting.

Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Ririn Kadariyah, mengatakan bahwa aset negara harus bisa menghasilkan. “Sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat,” katanya kepada Fortune Indonesia di Senayan, Senin (23/4).

Meski demikian, tujuan utama BLU bukan untuk menghimpun profit, melainkan memberikan layanan masyarakat. Menurutnya, BLU harus bisa beroperasi secara mandiri dan berkelanjutan, agar idak bergantung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Fleksibilitas

Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ririn Kadariyah.
Direktur Utama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ririn Kadariyah. (Dok. Kemenkeu)

Ririn mengungkapkan bahwa BLU adalah instansi pemerintah yang memiliki sejumlah fleksibilitas dalam mengelola keuangan, agar bisa memberikan pelayanan bagi masyarakat. “Salah satu fleksibilitasnya adalah mengelola pendapatan yang tidak harus disetorkan dulu ke kas negara, dan bisa digunakan langsung untuk operasional,” ujarnya.

BLU juga tidak harus dipimpin oleh sosok yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan kalangan profesional. Hal ini diharapkan bisa membuat BLU bisa bergerak lebih leluasa untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat dari aset-aset yang dikelola.

PPKGBK

Acara penandatanganan MoU Artotel dengan PPKGBK, Senin (22/4).
Acara penandatanganan MoU Artotel dengan PPKGBK, Senin (22/4). (Fortuneidn/Bayu Satito)

Related Topics