BPKN RI Buka Suara, Masyarakat Bisa Minta Ganti ke Pertamina!

Intinya sih...
Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor KKKS periode 2018—2023 menyebabkan kerugian negara dan konsumen.
BPKN menegaskan hak konsumen dilanggar dan berhak menggugat Pertamina serta pihak terkait.
Pertamina menjaga prioritas layanan energi kepada masyarakat, siap bekerja sama dalam proses hukum, dan berkomitmen pada tata kelola perusahaan yang baik.
Kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023 tengah mendapat sorotan.
Tindak korupsi di Pertamina diduga menyebabkan kerugian negara akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah. Selain itu, konsumen juga dirugikan akibat praktik pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.