Kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018—2023 tengah mendapat sorotan.
Tindak korupsi di Pertamina diduga menyebabkan kerugian negara akibat manipulasi ekspor-impor minyak mentah. Selain itu, konsumen juga dirugikan akibat praktik pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok menegaskan jika dugaan pengoplosan ini terbukti benar, maka hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas terabaikan.